Berita Jateng

Aksi Kekerasan Seksual Tak Ada Kaitannya dengan Pakaian Korban, Bercadar Pun Kena, Ini Kata Psikolog

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Replika baju milik korban kekerasan seksual. Baju-baju itu sempat dipamerkan untuk Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang merupakan peringatan Hari HAM Internasional, di Gedung Monod Diephuis & Co, Kota Lama Semarang, akhir November 2020.

Parahnya, kekerasan seksual terhadap perempuan didominasi dilakukan oleh orang terdekat. 

Terutama para korban anak.

Sebab, orang-orang tersebut banyak berinteraksi dengan korban.

Selain itu, pelaku tahu korban dapat dimanipulasi atau diperdaya.

Para pelaku orang terdekat seperti ayah, paman, pengasuh,tetangganya guru, dan lainnya.

"Para pelaku mengincar korban karena tahu kondisi korban sejauh mana korban bisa dimanipulasi atau diperdaya," bebernya.

Baca juga: Delapan Desa di Banyumas Masih Kebanjiran, Kegiatan Belajar Siswa di Pengungsian Terganggu

Terpisah, Koordinator Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati mengatakan, korban kekerasan seksual yang mengadu ke pihaknya kebanyakan adalah mereka yang berpakaian tertutup dan sopan.

Bahkan, ia tak pernah bertemu korban yang berpakaian terbuka atau seksi menjadi korban.

"Bukan masalah pakaian perempuan yang membuatnya rentan menjadi korban melainkan pikiran pelaku yang melihat korban sebagai obyek," jelasnya.

Baca juga: Atlet Taekwondo Kembali Harumkan Nama Purbalingga, Boyong Delapan Medali Emas

Ia menyebut, dilihat dari pakaian para korban kekerasaan seksual, mayoritas para korban mengenakan baju harian di rumah.

Jarang sekali korban mengenakan baju sekolah, seragam kerja dan lainnya.

"Para korban yang melaporkan ke kami tak ada yang ketika kejadian kekerasan seksual terjadi karena berpakaian seksi," bebernya.

Data LRC-KJHAM Kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2020 terdapat 151 kasus.

Tahun 2021 terdapat 85 kasus.

Baca juga: Pasokan Tak Lancar, Agen Minyak Goreng Curah di Kudus Batasi Pembelian 5 Kg untuk Konsumen Baru

Jenis kasus berupa pemerkosaan, perbudakan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan,KDRT, kekerasan berbasis Gender online (KBGO) dan lainya.

Halaman
123

Berita Terkini