TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Polsek Sragi, menangkap Moh Adi Natah (36), warga RT 02 RW 01 Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Adi ditangkap atas laporan perbuatan cabul kepada seorang mahsiswi di wilayah Tengengewatan.
Kapolsek Sragi AKP Iman Santoso, saat dihubungi, membenarkan kejadian tersebut.
"Betul, Mas. Kemarin, anggota Reskrim Polsek menangkap pelaku yang memeras bagian sensitif korban," kata Kapolsek Sragi AKP Iman Santoso, Minggu (20/3/2022).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/3/2022), sekira pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Viral, Video Puluhan Orang Berebut Uang Pecahan Rp 50 Ribu dan Rp 100 Ribu. Terjadi di Pekalongan
Baca juga: Mayat Laki-laki di Pekalongan Ditemukan Membusuk di Kamar, Ada Obat-obatan
Baca juga: Toyota Rush Tabrak Toyota Calya di Tol Pekalongan, Diduga Pengemudi Tak Menjaga Jarak Aman
Baca juga: Tercemar Limbah, Air Sumur Warga Simbangkulon Pekalongan Berwarna Merah Kehitaman
Saat itu, korban berinisial QF (19), selesai kuliah dan dalam perjalanan pulang ke rumah di Desa Sumubkidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
QF bersama temannya, berboncengan naik sepeda motor.
Ketika dalam perjalanan melewati Jembatan Begal di Desa Tengengwetan, Kecamatan Siwalan, mereka dibuntuti pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi G 2129 B.
Sesampainya di jalan area persawahan, tiba-tiba, pelaku memepet motor yang dikendarai korban.
Tanpa terduga, tangan kiri pria ini meremas bagian sensitif korban dan langsung tancap gas kabur.
"Korban, saat itu, berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar."
"Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sragi," imbuhnya.
Baca juga: Warga Panik Lihat Toko Mebel di Sumpiuh Banyumas Terbakar, Lokasi Dekat Gudang Kembang Api
Baca juga: Pelaku Pembunuh Anak Kandung di Brebes: Mau Menyelematkan Anak Saya, Harus Mati Biar Tidak Sakit
Baca juga: TNI Gabungan Latihan Tempur di Jangtung Kota Purbalingga, Begini Suasananya
Baca juga: Bikin Resah, Anggota Geng Motor Datang dan Tendang Motor Warga di Kedungwuluh Banyumas
Iman mengatakan, pelaku ditangkap Jumat (18/3/2022), sekira pukul 21.00 WIB, di Desa Babalan Lor, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
"Setalah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, dari hasil keterangan, lebih dari satu kali."
"Pertama di daerah Jembatan Sipait, satu kali, dan di daerah Tenggengwetang, dua kali," imbuhnya.
Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Sragi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ungkapnya. (Indra Dwi Purnomo)