TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Tribun membuka kanal untuk masyarakat menanyakan terkait pelayanan publik yang dilakukan pemerintah.
Berikut ini ada pertanyaan dari warga terkait pelayanan BPJS Kesehatan:
Pertanyaan
1. Jika BPJS sudah lama tidak dibayar karena keluar dari pekerjaan, apakah masih bisa digunakan, jika pun bisa apakah ada persyaratannya. Mohon Tribun menanyakan ke BPJS Kesehatan. Terimakasih.
Pengirim : 081215232xxx
Jawaban
2. Peserta JKN-KIS yang telah keluar dari perusahaan, maka status peserta JKN-KIS tersebut adalah non aktif, sehingga untuk mengaktifkan kembali menjadi peserta PBPU mengikuti persyaratan pendaftaran layaknya peserta baru.
Husna, Humas BPJS Kesehatan Cabang Semarang.(*)