Public Service

Apakah BPJS Yang Sudah Lama Tidak Dibayar Karena Keluar dari Pekerjaan Masih Bisa Digunakan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Tribun membuka kanal untuk masyarakat menanyakan terkait pelayanan publik yang dilakukan pemerintah.

Berikut ini ada pertanyaan dari warga  terkait pelayanan BPJS Kesehatan: 

Pertanyaan

1. Jika BPJS sudah lama tidak dibayar karena keluar dari pekerjaan, apakah masih bisa digunakan, jika pun bisa apakah ada persyaratannya. Mohon Tribun menanyakan ke BPJS Kesehatan. Terimakasih.

Pengirim : 081215232xxx

Jawaban

2. Peserta JKN-KIS yang telah keluar dari perusahaan, maka status peserta JKN-KIS tersebut adalah non aktif, sehingga untuk mengaktifkan kembali menjadi peserta PBPU mengikuti persyaratan pendaftaran layaknya peserta baru.

Husna, Humas BPJS Kesehatan Cabang Semarang.(*)

Berita Terkini