"Sempat kami bertanya-tanya kepada teman-teman resto, mereka tahunya menjadi Wajib Pajak."
"Padahal, bukan seperti itu."
"Mereka hanya memungut dari masyarakat yang kemudian dibayarkan ke Pemkot Semarang," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (23/12/2021).
Dia mendorong, Bapenda Kota Semarang bisa melakukan sosialisasi penarikan pajak restoran agar mayarakat mengetahui bahwa ada kewajiban dari restoran yang perlu disetorkan kepada pemerintah.
Dengan undian makan kenyang, menurutnya, bisa mendorong pendapatan pajak daerah melalui struk yang dilaporkan masyarakat.
"Masyarakat bisa mengambil struk dan dilaporkan ke kami sebagai bahan evaluasi pendapatan pajak dari restoran," tuturnya.
Iswar juga meminta Bapenda bisa menggandeng Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Semarang agar bisa turut serta mengingatkan pelaku usaha agar menyetorkan pajak restoran kepada pemerintah, dengan cara yang humanis.
"Ingatkan pelaku usaha agar bisa membayar pajak, namun secara humanis."
"Kami lakukan evaluasi dan monitoring ternyata potensinya cukup besar, apalagi animo masyarakat makan di restoran ini cukup tinggi," katanya. (*)
Baca juga: Catatan Jelang Akhir Tahun Pemkab Purbalingga: 49 Desa Masuk Zona Merah, Miskin Ekstrem Ada 25 Desa
Baca juga: Beginilah Kabar Terkini Olivia, Yatim Piatu yang Sempat Tertimbun Longsor di Pagentan Banjarnegara
Baca juga: Hasil Operasi Polres Tegal Kota Jelang Nataru - Sita 12.500 Petasan, 3.700 Miras, 15 Kg Obat Ilegal
Baca juga: Masih Perjalanan Menuju Indonesia, Ini Alasan PSIS Semarang Datangkan Pemain Asing Baru