TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal membekuk M Muskaf Ulumudin (20) warga Dusun Tegalsari, Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, tersangka pembunuhan terhadap temannya pada 4 Desember 2021.
Korban adalah Imam Ali Murtadho (21) warga Desa Gubugsari, Kecamatan Pengandon, Kabupaten Kendal merupakan teman satu pekerjaan dengan tersangka.
Pada awalnya, kedua remaja ini terlibat perselisihan asmara dengan perempuan satu pekerjaan.
Baca juga: Warga Gubugsari Kendal Ditemukan Tewas di Selokan, Hasil Autopsi Meninggal karena Cekikan
Baca juga: Kasus Penemuan Mayat di Selokan di Kendal Terungkap, Diduga Dibunuh karena Masalah Asmara
Baca juga: Mimpi SMAN 1 Kaliwungu Kendal yang Belum Terwujud, Buka Jurusan Olahraga, Karena Alasan Ini
Baca juga: Pemkab Kendal Usul Cabut 7 Perda di Kendal, Dinilai Tak Selaras UU Cipta Kerja, Begini Respon Dewan
Pada Sabtu (4/12/2021) malam, keduanya bertemu di wilayah Kota Kendal untuk meluruskan percekcokan.
Hingga akhirnya, Muskaf dan Imam terlibat perkelahian di pinggir jalan Kelurahan Balok, Kecamatan Kota Kendal.
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengungkapkan, dalam perkelahian itu, korban jatuh tersungkur ke selokan pinggir jalan.
Kemudian, tersangka mencekik leher korban hingga tak bernapas.
"Hasil autopsi dengan keterangan tersangka ada kesesuaian."
"Yaitu, penyebab meninggalnya korban karena cekikan hingga lemas dan meninggal."
"Di paru-parunya kemasukan air karena wajah menelungkup ke bawah," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (6/12/2021).
Ia mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Kendal yang menangkap tersangka kurang dari 24 jam saat kejadian.
Tersangka dibekuk di Jalan Bandengan saat mengendarai sepeda motor pada Minggu (5/12/2021) malam.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan menambahkan, selain terdapat bekas cekikan pada leher korban, hasil autopsi menunjukkan ada bekas luka di tempurung kepala.
Diduga akibat perkelahian antara keduanya sebelum menewaskan korban.
"Meski minim saksi karena kejadian tengah malam, kami tangkap tersangka dengan mengidentifikasi nomor plat motor," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (6/12/2021).
Tersangka Muskaf mengaku, pada awalnya korban tidak terima karena teman ceweknya lebih dekat dengan tersangka.
Padahal, tersangka dengan teman perempuan hanya sekadar gebetan.
"Dia (korban) enggak terima kalau teman cewek kami lebih dekat dengan saya, sering curhat."
"Nah dia marah-marah di telepon," kata dia kepada Tribunbanyumas.com, Senin (6/12/2021).
Muskaf sempat bertemu dengan korban untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya.
Kata dia, problem yang berlandasakan rasa cemburu itu selesai setelah diobrolkan di tempat ngopi.
"Sudah clear permasalahannya."
"Terus kami pulang."
"Di tengah jalan, saya dihadang korban, dipaksa berhenti."
"Setelah itu kami berkelahi," menurutnya. (*)
Baca juga: Petani Tembakau Temanggung Bermunajat, Gabung di Majelis Dzikir Al Tsawab, Ini Doa Mereka
Baca juga: Suami Istri di Brebes Gadaikan 13 Mobil Rental, Beralasan Sewa Mobil untuk Pergi ke Jakarta
Baca juga: Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR PDAM Kota Tegal? Kejaksaan: Masih Terus Berjalan
Baca juga: Rambutan Jadi Sirup dan Selai, Begini Cara Warga Pemalang Pamer Produk ke Wagub Jateng