Yakni, harus sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS."
"Kemudian tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," terangnya.
Tidak hanya itu, anggaran pemerintah juga dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"APBD merupakan dasar bagi kami untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah," tandasnya. (*)
Baca juga: Manfaatkan Limbah Sekitar Waduk Mrica, Warga Blambangan Banjarnegara Belajar Produksi Biopelet
Baca juga: Jelang Nataru, Kenaikan Harga Ketiga Komoditas Ini Jadi Penyumbang Inflasi di Banjarnegara
Baca juga: Warga Ngemplak Sleman Kena Tipu, Beli Samurai Palsu Seharga Rp 15 Juta di Wonosobo, Begini Kisahnya
Baca juga: Jejak Alih Fungsi Lahan Masih Ada - Inilah Hasil Menelusuri Hutan Lindung Gunung Prau Wonosobo