Selain itu, perhitungan iuran harus dilakukan paling tidak dengan memperhatikan inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
"Yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," ujarnya.
Konsep kelas standar
Menurut Muttaqien, konsep akhir yang dituju pada pengubahan pelayanan BPJS menjadi kelas standar ini akan menyesuaikan Amanah UU SJSN yakni ekuitas.
Ekuitas yang dimaksud, tidak ada perbedaan manfaat medis maupun nonmedis pada peserta JKN.
Baca juga: Makin Cantik! Taman Pancasila Kota Tegal Kini Dihiasi Lokomotif Antik Buatan Jerman Tipe D30103
Baca juga: Rumah Warga Tunjungmuli Purbalingga Terbakar, Api Melalap bagian Atap Dekat Instalasi Listrik
Baca juga: Sempat Dikira Boneka, Batita di Tembalang Semarang Ditemukan Tewas setelah Hanyut di Selokan
Baca juga: Cegah Klaster Sekolah, Dinkes Banjarnegara Lakukan Tes Antigen Acak di Sekolah Pelaksana PTM
Nanti, ketika peserta menginginkan pelayanan yang lebih tinggi dari kelas rawat inap (KRI) JKN maka peserta dapat meningkatkan haknya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar sendiri.
Terkait rencana ini, DJSN, menurutnya, bersama Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan dan juga dibantu beberapa akademisi Perguruan Tinggi, telah mendiskusikan kriteria KRI JKN.
Ia juga mengatakan, telah dilakukan serangkaian konsultasi publik kepada stakeholder, melakukan self assesment kepada 1.916 rumah sakit di Indonesia, menyusun Peta Jalan KRI JKN, dan bersama BPJS Kesehatan sedang melakukan survei kepada Peserta JKN. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?".