TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang dan Jatanras Polda Jawa Tengah, menangkap dua pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) di dalam minimarket di Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Sabtu (14/8/2021).
Namun, belum ada 24 jam beraksi, keduanya telah membelanjakan uang Rp 470 juta yang didapat untuk membeli mobil BMW, baju, serta membayar utang.
Dua pelaku yang ditangkap adalah RA (35), warga Piyungan, Kabupaten Bantul, dan ARW (26), warga Ngaglik, Kabupaten Sleman. Keduanya merupakan sopir taksi online.
Kepada polisi, ARW mengaku telah membobol ATM di dalam minimarket dan berhasil menggondol uang sebanyak Rp 470 juta, Jumat (13/8/2021).
Uang itu kemudian dibagi dengan kawannya, RA, yang ikut membantunya membobol ATM.
Baca juga: Hujan Abu Landa 7 Desa/Kelurahan di Kabupaten Magelang setelah Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas
Baca juga: Hanya Tersisa Kota Magelang, Wilayah PPKM Level IV di Jateng, Ganjar: Lainnya Jangan Lengah
Baca juga: Mereka Kompak Jawab Tidak Enak, Pasien Asal Magelang Ini Awalnya Tak Percaya Covid-19
Baca juga: Lansia Mangunsari Magelang Dijemput Odong-odong ke Lokasi Vaksinasi Covid, Kades: Biar Lebih Santai
ARW mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil dan belanja pakaian.
"Uangnya sudah saya pakai beli mobil BMW, harga Rp 90 juta," kata ARW saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Minggu (15/8/2021).
Begitu juga dengan RA. Uang ratusan juta hasil curiannya sudah dipakai untuk melunasi utang.
"Membobol ATM karena kepepet. Karena (ATM) mungkin uangnya banyak. Kami belajar dari YouTube sekitar sebulanan ini. Uangnya sudah buat bayar utang hampir Rp 180 juta," ujarnya.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menerangkan, dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu membobol ATM Bank Mandiri di Kecamatan Mertoyudan, Jumat pagi.
Polisi menerima laporan salah satu karyawan minimarket yang mendapati ATM sudah rusak dan kondisi minimarket berantakan.
Karyawan itu juga mencium kabel terbakar saat masuk minimarket.
Ronald berujar, hasil pemeriksaan, mereka masuk minimarket lewat cara memanjat atap samping, kemudian menjebol plafon.
"Dua tersangka ini beraksi saat minimarket tutup. Kemudian, memutus semua tv, bahkan lensa-lensa kamera CCTV dicat pakai pilok (cat semprot) warna hitam dengan tujuan agar tidak terindentifikasi siapa pelakunya," terang Ronald.
Baca juga: Tak Ganti Ban meski Hujan, Pembalap Red Bull KTM Brad Binder Sukses Naik Podium MotoGP Austria
Baca juga: Dua Pencuri Dump Truk di Banyumas Diringkus, Bawa Kabur Kendaraan setelah Pecah Kaca dan Rusak Kunci
Baca juga: Bupati Purbalingga Pastikan Perayaan HUT RI Sederhana: Tak Ada Lomba dan Syukuran Doa Bersama
Baca juga: Seniman Paundra Mengenang Pesan dan Sosok KGPAA Mangkunegara IX sebagai Ayah yang Humoris
Sesampainya di dalam, lanjut Ronald, kedua pelaku mengelas ATM yang baru diisi pihak bank, sekitar Rp 500 juta.
Namun, hasil audit pihak bank setelah kajadian, uang yang hilang sebanyak Rp 470 juta.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan di antaranya satu unit mobil BMW 318i, beberapa pakaian baru yang dibeli tersangka, uang tunai Rp 114 juta, linggis, tabung elpiji, las, cat pilok, serta mobil sarana mereka mencuri.
"Masih dikejar kembali ke mana sebagian uang itu. Sebelumnya, kedua pelaku ini pernah melakukan upaya demikian di Kebumen, Sukoharjo, Temanggung, tapi gagal. Dan pernah sekali di Magelang," tuturnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang M Alfan menambahkan, sebelum beraksi, kedua tersangka yang bekerja sebagai sopir taksi online ini mempelajari situasi lokasi sasaran.
"Menjelang (tutup) pukul 21.00 malam. Jadi, survei kelihatan dari CCTV, dia (pelaku) masuk lihat-lihat dulu kondisinya," tutur Alfan.
Identitas kedua pelaku diketahui dari hasil rekaman kamera CCTV di TKP sebelumnya, yakni di kawasan Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan.
"Mereka sempat beraksi juga di Kalinegoro tapi gagal tapi mereka bukan residivis," imbuh Alfan.
Kedua pelaku, kata Ronald, diancam Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pelaku baru pertama kali ditangkap.
"Pelaku ditangkap di Sleman dan pada saat itu ada upaya-upaya melawan, akhirnya diberikan tindakan tegas oleh penyidik yang saat itu melakukan penangkapan," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pria di Magelang Bobol ATM untuk Bayar Utang dan Beli Mobil BMW".