TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sekira 27 pintu keluar atau exit tol yang berada di wilayah Jawa Tengah bakal ditutup total.
Kebijakan tersebut rencananya bakal diberlakukan mulai 16 hingga 22 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Mengutip dari Kompas.com, Selasa (13/7/2021), penutupan pintu keluar tol serta pengetatan penyekatan di 224 titik dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat.
Baca juga: Mulai Pukul 18.00 WIB, PJU dari Taman Unyil Kabupaten Semarang sampai Arah Tengaran Dipadamkan
Baca juga: Saya Kira Milik Istri, Viral Medsos Dedi Ambil Handphone Penjaga Konter di Semarang
Baca juga: Kehabisan Stok Oksigen, Rumah Sakit di Kabupaten Semarang Pinjam Tabung ke Puskesmas
Baca juga: Jumat 16 Juli 2021, Seluruh Pasar Ditutup Sehari di Kabupaten Semarang, Bakal Disemprot Disinfektan
“Kendaraan yang diizinkan melintas hanya yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat,” kata dia.
Dirinya mengungkapkan, Covid-19 menyebar melalui mobilitas barang dan masyarakat dari dan ke wilayah tertentu.
Irjen Pol Ahmad melanjutkan, penutupan seluruh pintu keluar tol dikarenakan Jawa Tengah merupakan wilayah tujuan.
Baik untuk mudik libur Iduladha maupun akhir pekan.
“Dari Jakarta dan Jatim tidak bisa masuk ke Jawa Tengah, kecuali yang masuk dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 15 Tahun 2021,” imbuh dia.
Daftar sektor esensial dan kritikal yang boleh melintasi penutupan tol Jawa Tengah.
Sebelumnya, dikatakan bahwa sektor esensial dan kritikal dikecualikan dari penutupan semua pintu keluar tol di Jawa Tengah.
Adapun kedua sektor tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Berdasarkan pantauan melalui situs Covid19.go.id, Instruksi Mendagri tersebut telah mengalami perubahan.
Saat ini, yang berlaku adalah Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar apa saja yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal, berikut:
Sektor esensial
- Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan fisik dengan pelanggan).
- Pasar modal Teknologi informasi dan komunikasi (meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat).
- Perhotelan non-penanganan karantina Industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal
- Kesehatan Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Penanganan bencana
- Energi
- Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
- Pupuk dan petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Obyek vital nasional
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi (infrastruktur publik)
- Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semua Exit Toll di Jateng Akan Tutup, Kendaraan Ini Diizinkan Melintas"
Baca juga: Tak Harus Karantina Lagi, Anggota Polsek Cilongok Banyumas Donor Plasma Convalesen
Baca juga: Cerita Penggali Kubur di TPU Tipar Banyumas: Menangis saat Jenazah Pasien Covid Tiba, Siap Dikubur
Baca juga: Penyekatan Jalan di Purwokerto Banyumas Diperluas saat Akhir Pekan, Ini 13 Titik yang Ditutup
Baca juga: Sementara Waktu Jadi Wahana Bermain Anak, Biasanya Jalan Sudirman Purwokerto Dipadati Kendaraan