TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memperketat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 300/11411 15 Juni 2021 terkait ketentuan pokok yang harus dipatuhi masyarakat.
PPKM Mikro ini akan diterapkan selama dua pekan, mulai 21 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
"Mulai Senin, 21 Juni 2021, kami akan melakukan upaya pengetatan terkait aturan PPKM yang baru. Kegiatan kemasyarakatan, terutama yang potensi mengundang banyak orang atau kerumunan, tidak diperkenankan," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam rilis yang diterima, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Satresnarkoba Polres Purbalingga Razia Tempat Karaoke, Lakukan Tes Urine ke Pengunjung
Baca juga: Pengendara Motor Alami Patah Tulang Lengan, Tabrak Mobil Saat Hindari Lubang di Senon Purbalingga
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara, Polres Purbalingga Gelar Vaksinasi Massal, Kalau Mau Datang Saja Besok Sabtu
Baca juga: AKP Muhammad Muanam Jabat Kasat Narkoba Polres Purbalingga
Beberapa kegiatan yang dibatasi di antaranya hajatan, baik pesta pernikahan maupun sunatan, acara keagamaan, juga acara seni dan budaya.
"Acara pernikahan boleh dilakukan namun sebatas ijab kabul dan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA)," katanya.
Pemkab Purbalingga juga menerapkan jam malam, mulai pukul 22.00 WIB-04.00 WIB.
Namun, aturan jam malam ini dikecualikan untuk beberapa kegiatan strategis, semisal pasar, apotek, puskesmas, klinik, sarana komunikasi, dan energi kelistrikan.
Sementara, rumah makan, kedai, kafe, angkringan, atau PKL, masih boleh buka. Hanya, mereka wajib tutup pukul 22.00 WIB.
Terkait jamuan bagi pembeli, bupati yang akrab disapa Tiwi itu mengatakan, penjual hanya boleh melayani makan di tempat sebanyak 50 persen dari kapasitas.
Penjual diminta memprioritaskan pembelian yang dibawa pulang.
Baca juga: Dikabarkan Diminati Klub Korea Selatan Seongnam FC, Begini Respon Bek PSIS Semarang Pratama Arhan
Baca juga: Pulang dari Salatiga, Ketua MUI Cholil Nafis Positif Covid
Baca juga: MotoGP Jerman Malam Ini Jadi Pertaruhan Dominasi Marquez, Berikut Tautan Siaran Langsungnya
Baca juga: Mengintip Aktivitas Napi di Lapas Kelas II A Purwokerto, Buat Sapu Glagah Hingga Ternak Lele
Kemudian, objek wisata, warnet, usaha gim daring, juga sementara waktu tidak diijinkan beroperasi alias harus tutup. Ini berlaku untuk semua objek wisata, baik milik pemerintah maupun swasta.
Tiwi mengatakan, nantinya, polisi bersama Satpol PP, akan lebih intens melakukan kegiatan penertiban.
Kemudian, kegiatan jual beli di toko modern dan swalayan, diizinkan buka mulai pukul 07.00 WIB dan wajib tutup pukul 21.00 WIB dengan melakukan disinfektan minimal sepekan sekali.
"Terakhir, usaha perhotelan, masih boleh menerima tamu, dengan syarat melampirkan surat PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam," ujarnya. (Tribunbanyumas/jti)