5. Belanja di Pasar Pakai Uang Palsu, Warga Mranggen Demak Diamankan. Mengaku Dapat dari COD Kosmetik.
Seorang warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu.
Pelaku bernama Giyanti (33), dilaporkan korban ke pihak kepolisian, setelah menggunakan dua lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, untuk berbelanja sayuran di Pasar Guntur, Senin (5/4/2021) lalu.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Demak Komisari Polisi (Kompol) Johan Valentino Namuru mengatakan, Giyanti mendapat dua lembar uang palsu itu dari transaksi kosmetik dengan seorang lain.
Dalam transaksi sistem COD itu, Giyanti dibayar menggunakan uang yang diketahui palsu.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini. (*)