"Jadi, Nur Rahmat dan Ote itu hanyalah nama samaran untuk mengelabui korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Selanjutnya, dia melaporkan hal tersebut ke Polsek Cepu," kata Agus.
Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Sanggaluri Park Purbalingga Porak-poranda Diterjang Puting Beliung, Pohon-pohon Besar Bertumbangan
Baca juga: HASIL Perempat Final Liga Champions, Real Madrid Permalukan Liverpool 3-1
Baca juga: Tembok Gudang yang Dikerjakan Tiba-tiba Ambruk, Seorang Pekerja di Tlogowungu Pati Tewas Tertimpa
Baca juga: Awas! Parkir di Ruas Jalan Ini Bakal Ditindak Dishub Kudus
Hingga akhirnya, Selasa (6/4/2021), sekira pukul 06.00 WIB, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro, dua pelaku behasil ditangkap di rumah masing-masing.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah telepon pintar, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 2.850.000.
"Kami juga mengamankan dua buah sisa dupa yang dipakai ritual, kemudian dua peniti, dan kain warna hitam," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (*)