Berita Bisnis

Mulai Maret, Pemerintah Tanggung Pajak Pembelian Mobil Baru. Ini Kriteria Mobil Baru yang Didiskon

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Suasana pusat penjualan mobil bekas di Jakarta Pusat.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sempat ditolak, akhirnya pemerintah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru. Aturan ini bakal dimulai Maret 2021 (PPnBM mobil).

Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.

Artinya, pada tiga bulan pertama, kebijakan ini berlaku pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc.

Untuk tiga bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70 persen dan tiga bulan terakhir sebesar 50 persen.

Sebagai informasi, industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak 0% Mobil Baru

Baca juga: Bayar PBB Dapat Keringanan 40 Persen, Instruksi Bupati Temanggung: Berlaku Bagi Semua Wajib Pajak

Baca juga: Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Dilakukan di RSI Banjarnegara

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Warga Boyolali Ini Dapat Berkah Mobil Toyota Sienta

Di sisi lain, sektor otomotif jadi salah satu industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja.

Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM mobil.

Pemerintah mengharapkan, pemberian insentif berupa PPnBM 0 persen ini mampu meningkatkan kembali pembelian dan produksi kendaraan bermotor.

Hal ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara.

Berikut ini kriteria mobil yang dikenai pajak 0 persen dari pemerintah dikutip dari Kontan, Minggu (14/2/2021), yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.

Jenis-jenis mobil yang bisa mendapatkan pembebasan PPnBM 0 persen antara lain jenis kendaraan multi pupose vehicle (MPV) kelas low, semisal Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Toyota Avanza, dan Nissan Livina.

Jenis kendaraan lain adalah low cost green car atau LCGC semisal Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Daihatsu Ayla. Lalu, jenis mobil sedan jenis tertentu (PPnBM mobil sedan).

"Harapannya, lewat insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarti dalam keterangan resminya.

Baca juga: Anak Punk Menjamur di Jalan Pantura Pemalang: Dua Bocah Kalang Kabut Diteriaki Ayah saat Ngamen

Baca juga: Cari Laptop Dell? Ini Daftar Harga Bulan Februari 2021 dan Spesifikasinya

Baca juga: Puluhan Remaja Tawuran di Depan Pasar Perbalan Semarang Dibubarkan Polisi: Ini Masalah Hati, Pak

Untuk diketahui, ketika pembelian mobil baru dilakukan, maka akan ada empat jenis pajak mobil baru yang diberlakukan.

Pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah, semisal Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).

Penjelasan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan berupa diskon pajak tersebut diberikan untuk mengambil momentum pemulihan ekonomi.

"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchcase di atas 70 persen," jelas Sri Mulyani dalam keterangannya.

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

"Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021," jelas Sri Mulyani.

Ia pun menjelaskan, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

Baca juga: 5 Berita Populer: Jejak Perjanjian Giyanti di Karanganyar-Kicau Poksay Kuda Hilang di Gunung Slamet

Baca juga: Genap Sepekan Banjir Rendam Genuk Kota Semarang, 160 Pengungsi Masih Tinggal di Masjid dan SD

Baca juga: Viral Video Jalur Dieng Putus Akibat Longsor dan Ada Korban Jiwa, Begini Kejadian Sebenarnya

Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

Pemberian diskon pajak juga diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

"Diskon pajak ini (PPnBM mobil) juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata," katanya.

"Di sisi konsumen, Lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya, hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai," ujar Sri Mulyani. (*)

Artikel ini sudah tayanga di Kompas.com dengan judul "Ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0 Persen Mulai Bulan Depan".

Berita Terkini