Penjelasan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan berupa diskon pajak tersebut diberikan untuk mengambil momentum pemulihan ekonomi.
"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchcase di atas 70 persen," jelas Sri Mulyani dalam keterangannya.
Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
"Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021," jelas Sri Mulyani.
Ia pun menjelaskan, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
Baca juga: 5 Berita Populer: Jejak Perjanjian Giyanti di Karanganyar-Kicau Poksay Kuda Hilang di Gunung Slamet
Baca juga: Genap Sepekan Banjir Rendam Genuk Kota Semarang, 160 Pengungsi Masih Tinggal di Masjid dan SD
Baca juga: Viral Video Jalur Dieng Putus Akibat Longsor dan Ada Korban Jiwa, Begini Kejadian Sebenarnya
Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.
Pemberian diskon pajak juga diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.
"Diskon pajak ini (PPnBM mobil) juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata," katanya.
"Di sisi konsumen, Lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya, hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai," ujar Sri Mulyani. (*)
Artikel ini sudah tayanga di Kompas.com dengan judul "Ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0 Persen Mulai Bulan Depan".