"Teguran kedua dari partai, agar saya meminta maaf ke publik dan sudah saya lakukan," ujarnya.
Seperti diketahui, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar hajatan dengan hiburan dangdut yang dihadiri ribuan orang pada 23 September 2020.
Wasmad dianggap melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar acara di tengah pandemi Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klaim Tak Klaster Covid-19 dari Konsernya, Wakil Ketua DPRD Harap Diputus Tak Bersalah".