"Dalam penerimaan aduan, BK tidak menerima surat kaleng. Harus disertai nama, alamat, lembaga, serta identitas lengkap pengirim aduan," kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Magelang, Boyolali, Kota Magelang ini.
Anggota yang diadukan melakukan pelanggaran diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum Badan Kehormatan mengambil keputusan.
Anggota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Tata Tertib, Kode Etik dan/atau Sumpah Janji dapat dijatuhi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, hingga pemberhentian sementara sebagai anggota, dan pemberhentian tetap sebagai anggota.
"Penjatuhan sanksi dilakukan Badan Kehormatan berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi," imbuhnya. (*)