Kasus Ujaran Kebencian

Keinginan Jalani Sidang Tatap Muka Ditolak Hakim PN Denpasar, Jerinx Walk Out Sidang Perdana

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana Jerinx SID dilakukan secara daring di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

TRIBUNBANYUMAS.COM, DENPASAR - Sidang perdana I Gede Ari Astina alias Jerinx SID digelar di Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020). Sidang digelar secara teleconference (daring), di mana masing-masing pihak berada di tempat terpisah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

Dalam sidang perdana ini, majelis hakim bersidang dari ruang Cakra PN Denpasar, jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, sedangkan Jerinx bersama kuasa hukum berada di lantai tiga Gedung Ditkrimsus Polda Bali.

Sebelum pembacaan tuntutan, pengacara dan hakim sempat terlibat dalam perdebatan. Pengacara Jerinx meminta majelis hakim agar menggelar sidang secara terbuka dengan menghadirkan terdakwa langsung ke PN Denpasar.

"Kami meminta agar sidang secara terbuka. Sebelum sidang ini ada contoh sidang dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri Singaraja dan baru saja diputuskan. Artinya, hal yang sama bisa diberlakukan pada terdakwa Jerinx," kata I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum Jerinx, Kamis.

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik IDI Bali, Jerinx Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID, Ini Alasannya

Ahli Bahasa Sebut Unggahan Jerinx ada Muatan Pencemaran Nama Baik

Sebut IDI Bangga Jadi Kacung WHO, Jerinx SID Klaim Kalimat itu Murni Kritik

Atas protes itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adiana tetap pada pendirian agar sidang digelar secara daring.

"Keberatan saudara penasihat hukum akan kami catat tapi sidang akan terus dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan," kata Adiana.

Menanggapi hal tersebut, Jerinx dan kuasa hukumnya memilih walk out atau meninggalkan ruangan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa tanpa keikutsertaan Jerinx.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Otong Hendra Rahayu, Jerinx dengan sengaja mengunggah kalimat melalui akun Instagram pribadinya, @jrx_sid.

Dalam unggahannya, Jerinx menulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Menurut jaksa, Jerinx telah melanggar UU ITE, sebagiaman diatur dan diancam pidana pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Warga demo

Sidang perdana Jerinx diwarnai aksi demo warga. Ratusan orang tersebut datang untuk memberikan dukungan kepada Jerinx serta menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada pihak PN Denpasar.

Gara-gara Wabah Covid-19, Belasan Even Olahraga di Banyumas Batal Digelar

7 Guru Pelaju Asal Banyumas Positif Covid-19

Tak Hanya ASN, Virus Covid-19 Juga Infeksi Anggota TNI dan Polri

Jokowi Optimistis Indonesia Bisa Mandiri Produksi Vaksin Covid-19

Mengenakan pakaian serba hitam, mereka menggelar demo di depan PN Denpasar. Selain berorasi mereka juga menggelar aksi teatrikal.

Setelah menggelar aksi sejumlah perwakilan massa kemudian diterima langsung oleh kepala PN Denpasar.

Halaman
12

Berita Terkini