TRIBUNBANYUMAS.COM, TABANAN - Kisah pilu nan tragis anak diperkosa ayah kandung kembali terulang.
Kali ini terjadi di Tabanan, Bali. Adalah MSP (36), yang tega menyetubuhi anak kandunganya berinisial JM (15), selama 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetya mengatakan, MSP selalu mengancam dan memukul anaknya untuk tak menceritakan aksi bejatnya.
• Kakek 67 Tahun Lima Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kebumen, Polisi: Dilakukan saat Rumah Sepi
• Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Minta Maaf, Pengacara Sebut BTP Minta Kasus Jalan Terus
• Benteng Takeshi, Saksi Bisu Rentetan Kecelakaan Mengerikan di Simpang Kertek Wonosobo
• Sosok KH Hasyim Wahid di Mata Ketua Umum PBNU Said Aqil: Gus Im Sulit Dilobi, Punya Prinsip Kuat
"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku," kata Pramasetya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).
MSP menyetubuhi korban sejak 2012 lalu sampai Juli 2020.
Diajak check-in ke hotel, melarikan diri
Kasus ayah cabuli anak kandungnya ini terungkap setelah korban melaporkannya ke Polres Tabanan pada Selasa (28/7/2020) sore pukul 15.00 Wita.
Korban yang sudah tak tahan melaporkan ayahnya sehari setelah diajak ke sebuah hotel di Tabanan.
Jadi pada Senin (27/7/2020) pukul 18.00 Wita, korban diajak pelaku ke sebuah hotel dan dipaksa berhubungan badan.
Lalu pukul 19.30 Wita, korban melarikan diri dari hotel saat pelaku tertidur.
Bersembunyi
Korban kemudian menuju ke sebuah rumah indekos di Jalan M.T. Haryono, Tabanan untuk bersembunyi dan menceritakan kepada pemilik rumah kos.
Keesokan harinya korban diantar untuk melapor ke polisi.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapatkan bukti pemesanan kamar.
Lalu dari hasil visum didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.
Perkosa anak tertua saat ibu dan adik tak ada
Pelaku lalu diburu dan ditangkap saat bersembunyi di wilayah Badung pada Kamis (30/7/2020).
Kepada polisi, korban mengaku diperkosa sejak tahun 2012, di indekos Jalan Pahlawan, Tabanan, Bali.
Korban dipaksa pelaku berhubungan badan pertama kalinya saat kedua adik korban bersama ibu tiri korban sedang berjualan.
Setelah itu korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
Korban ketakutan sehingga diam Setelah kejadian itu korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi.
"Korban takut disaikiti sehingga tak menceritakannya," katanya.
Saat ini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selama 8 Tahun Gadis Ini Diperkosa Ayah, Melarikan Diri Saat Dipaksa Berhubungan Badan di Hotel
• Ronaldo CR7 Menyerah, Penyerang Lazio Ciro Immobile Dipastikan Sabet Sepatu Emas Eropa 2020
• AKP Putri Beri Oleh-oleh Pemudik Telor Asin, Cara Unik Operasi Patuh Satlantas Polres Brebes
• Remaja Peretas Situs NASA Amerika Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Kondisinya Masih Kritis
• Ketua DPRD Jepara Meninggal karena Covid-19, Sempat Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta