Subsidi Rp 16.500 per orang itu sehingga peserta kelas 3 tidak mengalami kenaikan iuran.
Atau tetap per bulan Rp 25.500 per orang.
Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa.
Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Di Perpres itu, masing-masing kelas mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, dan Rp 42.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini"
• KABAR GEMBIRA, Dibuka Kelas Jarak Jauh di Pagentan Banjarnegara, Terima 72 Siswa Tingkat SMK
• Ini Dasar Pertimbangan Achmad Husein, Masa Darurat Covid-19 Masih Sebulan Lagi di Banyumas
• Mundur Bareng, Sugeng dan Partai Gerindra dari Koalisi Pelangi Purbalingga, Alasannya Kemanusiaan
• Minimarket Tak Berizin Disidak, DPRD: Mestinya Ini Ditindak Pemkot Tegal