Pelaku melakukan pencurian helm dengan modus mengincar helm yang diletakan di stang sepeda motor yang terparkir di depan toko.
Pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm empat kali, yaitu di wilayah Purwokerto Utara, di lapangan Mersi Purwokerto Timur dan juga di parkiran toko tas Elisabeth di jalan Merdeka.
Sementara ini pelaku beserta barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut.
GL disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (TribunBanyumas/jti)