Lutfi mengaku, sudah menggunakan sabu sejak enam bulan terakhir.
Barang tersebut ia beli dari seseorang dengan harga Rp 350 ribu per 0,2 gram.
Dalam sebulan terakhir, Lutfi bisa mengkonsumsi sabu hingga 4 kali.
Katanya, jika tidak memakai sabu, badan-badannya terasa sakit-sakitan.
"Saya dapat barangnya dari Surabaya dan pakai sabu ini sudah selama 6 bulan terakhir."
"Saya kalau gak pakai ini (sabu-sabu), badan terasa gak enak dan sakit semua," ujarnya.
Kini ketiga orang tersebut dijerat Pasal 112 dan 127 KUHP tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun. (Saiful Ma'sum)
• Objek Wisata Kabupaten Semarang Dibuka Bertahap, Diperkirakan Mulai Akhir Juli
• KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi 12 Juni, Berikut Tiga KA yang Melintasi Purwokerto
• Pemkab Banyumas Mulai Terapkan Layanan Publik Secara Langsung, Contoh di Dinarpusda
• Bakal Sulit Cari Warga Nganggur di Sini, Mengintip Sentra Konveksi Desa Kebutuhduwur Banjarnegara