TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - PT KAI memperpanjang masa pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020.
Sebelumnya masa beroperasi KLB hanya sampai 31 Mei 2020.
Perpanjangan ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub tentang perpanjangan masa pengoperasian KLB.
• Pasca Mobilnya Hantam Rumah di Rembang, Kapolsek Iptu SY Dicopot, Ditahan di Mapolda Jateng
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Rapid Test Seusai Lebaran, 11 Kepala OPD Kendal Dinyatakan Reaktif, Hasilnya Tunggu 4 Hari Lagi
• Laksanakan Rapid Test Massal! Instruksi Ganjar Pranowo Kepada Seluruh Kepala Daerah di Jateng
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, skema untuk menaiki KLB kali ini masih sama dengan sebelumnya.
Yakni penumpang yang hendak menaiki KLB harus memenuhi persyaratan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Disamping itu penumpang yang hendak ke Jakarta pun harus menambah berkas Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (31/5/2020).
Ia mengatakan, dalam masa perpanjangan ini pihaknya tetap melayani enam perjalanan yang dibagi dalam tiga rute pulang-pergi.
Yakni Jakarta-Surabaya melintasi jalur lintas utara (Jakarta Gambir-Cirebon-Semarang Tawang-Surabaya Pasarturi).
Lalu Jakarta-Surabaya melintasi jalur lintas selatan (Jakarta Gambir-Yogyakarta-Solo Balapan-Surabaya Pasarturi).
Serta Bandung-Surabaya (Bandung-Yogyakarta-Madiun-Surabaya Pasarturi).
Namun yang membedakan pada masa perpanjangan ini adalah tanggal keberangkatan KLB.
Sebelumnya KLB yang menuju Jakarta dan Bandung berangkat pada tanggal genap dan KLB menuju Surabaya berangkat pada tanggal ganjil.
Sedangkan kali ini, KLB yang menuju Jakarta dan Bandung berangkat pada tanggal ganjil dan KLB yang menuju ke Surabaya akan berangkat pada tanggal genap.
"Pembeliannya tetap melalui loket kereta api di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan," terangnya.
Dia menambahkan, dengan diperpanjangnya jadwal perjalanan KLB, maka layanan angkutan barang yang masih satu rangkaian dengan KLB juga tetap disediakan.
Hal ini agar masyarakat semakin mudah untuk mengirimkan barang.
Seperti dokumen, paket, produk industri, produk UMKM, e-commerce, makanan, sayur mayur, sepeda dan motor dengan harga yang relatif terjangkau.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani angkutan penumpang dan barang di tengah pandemi Covid-19.
Namun tetap sesuai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami harap masyarakat terbantu dengan hadirnya perjalanan KLB."
"Selanjutnya dalam pengoperasian KLB ini akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” pungkasnya. (Dhian Adi Putranto)
• Dua Tempat Karantina Masih Tanpa Penghuni, Meski Pemudik Masuk Purbalingga Capai 10.989 Orang
• KABAR GEMBIRA Hari Ini, Tambah 3 Pasien Sembuh Covid-19, Total Jadi 25 Orang di Banjarnegara
• Bupati Banyumas: Desa Sokawera Terapkan Pembatasan Sosial Secara Ketat
• Tanggul Pantai Kamulyan Jebol, BMKG Cilacap: Waspada Gelombang Tinggi