TRIBUNBANYUMAS.COM - Tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri cair pada hari ini, Jumat (15/5/2020).
Pemberian THR tidak berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS).
Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara itu, pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
• Pemerintah Sesumbar Tidak Ada Lagi Pasien Ditolak RS Setelah Iuran BPJS Naik
• 16 Orang di Purwokerto Jalani Sidang Tipiring Karena Tak Bermasker, Didenda Rp 14 Ribu
• MUI Imbau Masyarakat Tinggalkan Budaya Bersalaman Saat Idul Fitri Demi Cegah Corona
• MUI Imbau Masyarakat Tinggalkan Budaya Bersalaman Saat Idul Fitri Demi Cegah Corona
Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pemberian THR abdi negara tahun ini.
Besaran THR tahun ini bagi ASN, TNI, dan Polri akan berbeda dari tahun sebelumnya.
THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.
Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan jatah THR seperti tahun lalu, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pencairan Pembayaran THR dilaksanakan secara bersamaan, baik bagi PNS, TNI, maupun Polri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, THR bagi PNS, TNI, dan Polri akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
"Jadi kalau PNS, TNI, dan Polri maka begitu SP2D itu diterbitkan, itu langsung ditransfer ke rekening," kata Puspa kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Sementara itu, bagi para pensiunan dilewatkan melalui PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), atau Kantor Pos.
Pensiunan yang mempunyai rekening akan ditransfer pada hari yang sama.