"Setelah itu tersangka meninggalkan korban," terang Iptu Sarimin.
Dia menambahkan, tersangka dalam melakukan aksinya tidak terpengaruh minuman keras (miras) maupun obat-obatan.
Selain itu, tersangka ternyata sudah pernah terlibat kasus serupa tetapi dengan korban yang berbeda.
"Kini tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandasnya. (Iwan Arifianto)
• Delapan Penumpang Mobil Travel Dinyatakan Positif, Dinkes: Hasil Rapid Test Warga Cimanggu Cilacap
• Cerita Penghuni Pertama GOR Satria Purwokerto, Saya Kedinginan, Clingak-clinguk Tidak Bisa Tidur
• Silakan Pilih Denda Rp 50 Ribu atau Kurungan 3 Bulan, Sanksi Warga Tidak Pakai Masker di Banyumas
• Juli Diyakini Pandemi Virus Corona Berakhir di Indonesia, Tapi Syaratnya Kompak Lakukan Ini