Berita Jawa Tengah

351 Napi Bebas Bersyarat di Jateng, Kemenkumham: 57 Asal Lapas Kedungpane Semarang

Penulis: Akhtur Gumilang
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto, pada Kamis (27/2/2020).

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ratusan narapidana (napi) di Jawa Tengah pada Rabu (1/4/2020) ini dibebaskan secara bersyarat.

Pembebasan para narapidana tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kebijakan Menkumham RI.

Seperti diketahui, Menkumham menerbitkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 mengenai antisipasi wabah virus corona (Covid-19) di seluruh Indonesia.

Alhamdulillah, Tiga PDP RSUD Cilacap Dinyatakan Negatif, Pramesti: Mereka Sudah Dipulangkan

Sedih Saksikan Insiden Pemakaman Pasien Virus Corona, Ahmad Tohari: Bukan Watak Orang Banyumas

Dua PDP RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Meninggal, Keduanya Asal Kecamatan Kejobong

Ijab Kabul Digelar di Balai Desa, Kondisi Dusun Lockdown di Purbalingga, Pengantin Kenakan Jas Hujan

Sehingga, Kemenkumham Jateng pada Rabu (1/4/2020) ini telah memproses pembebasan bersyarat kepada 351 napi yang tersebar di 46 lapas dan rutan di Jawa Tengah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar mengatakan, pihaknya melakukan pembebasan secara serentak.

Satu alasan pula dikarenakan ruang tahanan di lapas dan rutan saat ini sudah over kapasitas.

"Dipastikan, ratusan napi itu sudah bisa bebas mulai siang tadi."

"Hal ini kami tempuh karena lapas-lapas maupun rutan sudah over kapasitas."

"Sedangkan, kami harus menerapkan social distancing. Maka, kami tindaklanjuti secepatnya terhadap Permenkumham RI itu," ujar Marasidin.

Kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (1/4/2020), dia menjelaskan, napi yang bisa dibebaskan harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, kata Marasidin, napi dewasa yang telah mengikuti 2/3 masa pidana hingga 31 Desember 2020, bisa dibebaskan.

Kedua, bagi napi berstatus anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana hingga 31 Desember 2020 dapat juga dibebaskan secara bersyarat.

"Kemudian, napi yang bisa dibebaskan punya masa hukuman di bawah lima tahun."

"Yang kami bebaskan yaitu napi dengan kasus umum dan narkotika yang divonis di bawah lima tahun."

"Untuk kasus tipikor dan terorisme, tidak kami bebaskan karena tidak masuk dalam peraturan pemerintah," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini