Dua Oknum Polisi Kedapatan Bawa Narkoba, Diamankan Sat Resnarkoba: Berawal dari Informasi Masyrakat
TRIBUNBANYUMAS.COM, LAMPUNG - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Utara, mengamankan dua oknum polisi, yang kedapatan membawa narkoba.
Mulanya, dua oknum polisi itu diamankan oleh personel dari Polsek Sungkai Utara, Kamis (26/3/2020).
Dua oknum polisi yang kedapatan membawa narkoba di mobil yang mereka tumpangi itu berinisial Ag dan Te.
Keduanya berpangkat bintara dan berdinas di jajaran Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
• Perwira Polisi Ditahan Propam Polda, Pukuli Tiga Bintara di Halaman Markas, Seorang Dirawat di RS
• 7 Daerah di Jawa Timur Masuk Zona Merah Virus Corona, Khofifah: 59 Kasus Poisitif Covid-19
• Pejabat Pemkot Medan PDP Virus Corona Meninggal, Akhyar: Sempat Ikut Rapat di Istana Negara
• Rudy: Ya Dikarnatina Dulu, Langkah Pemkot Solo Hadapi Membludaknya Pemudik di Tengah KLB Corona
“Benar ada dua orang anggota Polri diamankan terkait penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono.
Bambang menyebut, keduanya bukan berasal dari jajaran Polda Lampung.
“Dua-duanya anggota polisi, tapi bukan dari Polda Lampung,” ujarnya.
• Sampai Tak Bisa Hitung Sejam Berapa Kali Cuci Tangan, Cerita Dokter Gozali Rawat Pasien Corona
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko membenarkan dua oknum polisi yang diamankan terkait narkoba.
Aris mengatakan, keduanya berdinas di jajaran Polda Sumatera Selatan.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.
Saat diselidiki, Polsek Sungkai Utara mendapati dua anggota polisi yang diduga membawa narkoba di dalam mobilnya.
Ketika diperiksa, ditemukan paket sabu dan lima butir ineks.
• Lockdown Local Full Bakal Diberlakukan di Tegal, Wali Kota: Dilematis Tapi Lebih Baik Saya Dibenci
• Bikin Sendiri Cairan Disinfektan dari Pemutih Pakaian atau Pembersih Lantai. Yuk, Simak Caranya
• Bupati Banyumas: Kita Siapkan Tim Khusus untuk Pemakaman Jenazah Pasien Positif Virus Corona
• Pengawasan Pemudik dan Orang Asing Hingga Tingkat RT, Satgas Corona Banjarnegara: Harus Dilaporkan
“Pangkat mereka masih bintara,” kata Aris.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram itu dibawa keduanya untuk dikonsumsi.
Ketika ditangkap, keduanya tidak sedang mengonsumsi narkoba.
Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bawa Sabu dan Ineks, 2 Oknum Polisi asal Sumatera Selatan Diamankan di Lampung