Saat ini pelaku telah diamankan polisi dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota.
Polisi menjerat pelaku dengan Undanng-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tidak ada kesulitan dalam penangkapan, karena pelaku yang selama ini tinggal bersama istrinya di kontrakan itu jarang ke mana-mana.
Kita sudah tangkap dan diproses lebih lanjut," pungkasnya. (Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Diketahui Suami hingga Takut Mistis, Fakta Dukun Cabuli Ibu dan Anak di Tasikmalaya",