Berita Cilacap

Terapis Pijat Plus-plus Tewas Setelah Layani Pelanggan di Hotel Cilacap, Begini Alasan Pembunuhnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya saat konferensi pers terkait pelaku pembunuhan tukang pijat di Cilacap.

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Setelah sebulan buron, pelaku pembunuhan tukang pijat plus-plus di hotel di kawasan Cilacap Selatan ditangkap.

Tukang pijat yang berinisal S itu dibunuh pelanggannya pada 7 Februaru 2020 lalu.

Kapolres Cilacap Polres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, awalnya pelaku menelepon korban untuk datang ke hotel tempat ia menginap.

Setelah korban ke hotel pelaku, pelaku sempat berhubungan intim lalu ada kata-kata korban yang membuat pelaku tersinggung.

Karena tersinggung dengan ucapan korban, pelaku memukul dan mencekik korban hingga tewas.

Duduk Perkara Anak Punk di Cilacap Dikeroyok Kawanannya hingga Tewas, Sempat Dituduh Memerkosa

Viral Kecerobohan Bidan Justru Sebabkan Kepala Bayi Putus Saat Proses Persalinan Sungsang

Iksan Belum Bertobat, Tiga Kali Nginap di Penjara Masih Kurang, Curi Motor Kini Malah Ajak Istri

Video Ganjar Tinjau RSUD Margono yang Rawat Pasien Pengawasan Corona

"Saat kejadian tersangka mabuk dan tersinggung dengan kata-kata korban,” kata Dery Wijaya saat konferensi pers, Rabu, (4/3/2020).

Setelah menganiaya korban, pelaku lalu meninggalkan korban yang terbaring.

Pelaku lalu kabur dan membawa motor matik korban.

Menurut AKBP Dery Agung Wijaya menuturkan tersangka berinisial NP itu ditangkap di Pasar Margahayu, Kota Bandung, saat sedang berjualan snack dengan gerobak dorong.

Lantik Puluhan Pejabat Baru, Begini Pesan Bupati Banyumas Achmad Husein Kepada Mereka

Kompak, Suami Istri di Sragen Bahu Membahu Mencuri Motor dan Melarikan Diri Dari Kejaran Polisi

Seorang Wanita Ketakutan Mendengar Tangisan Bayi di Dalam Tembok, Setelah Dibongkar Ia Justru Iba

Update Kecelakaan Bocah PAUD Tewas Terlindas Truk, Saksi: Maaf Saya Tidak Tega Menceritakannya

Dari tempat tinggal tersangka juga ditemukan sepeda motor matik milik korban yang turut dibawa tersangka setelah melakukan pembunuhan.

Atas perbuatan tersebut, kata AKBP Dery Agung Wijaya, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuham Pasal 338 KUHP
dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (yun).

Berita Terkini