"Karena pintu dikunci maka rekan korban mendobrak pintu," tutur dia.
Rekannya terkejut saat mendapati mayat RP setelah ia mendobrak pintu. Kejadian itu dilaporkan ke polisi.
Dua hari setelah penemuan mayat, polisi meringkus AKD di sekolahnya, Jumat (28/2/2020).
AKD diketahui juga tinggal tak jauh dari rumah RP.
• Video 143 Pasang Pengantin Ikuti Banyumas Mantu, Akhirnya Dapat Buku Nikah
• Dampak Virus Corona Singapura Batalkan 12 Penerbangan ke Indonesia, Februai hingga Mei 2020
• Biarkan Istri Ngamar dengan Kakek 60 Tahun, Suami Pura-pura Grebek dan Peras Rp50 Juta
• UPDATE: 55 Negara Terkonfirmasi Dijangkiti Virus Corona. Mana Saja? Berikut Daftarnya
Polisi menyita barang bukti satu unit ponsel, celana pendek, baju bali, bra dan selimut.
Pelaku dijerat Pasal 339 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mayat Perempuan Membusuk, Korban Pemerkosaan, Pelakunya Pelajar SMK