"Uang Rp 1,2 juta dilacinya dan lima slop rokok hilang," ujarnya.
Dia mengatakan pelaku ditangkap di rumah mertuanya pada 29 Januari 2020.
Saat ditangkap pelaku masih menggegam ponsel dari hasil curian.
"Pengungkapannya dilacak melalui nomor ponselnya. Rokok yang dicuri telah dibagikan ke teman-temannya," kata dia.
Ia menuturkan pelaku dijerat dengan 363 KUHP.
Pelaku diancam hukuman selama lima tahun penjara. (*)