Komisioner KPU Hasyim Asyari Diperiksa KPK, Dicecar 14 Pertanyaan. Antara Lain Soal Mekanisme PAW

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari saat meninggalkan keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). Hasyim hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk kasus korupsi Wahyu Setiawan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus perkara suap yang menjerat eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Sejumlah saksi telah diperiksa komisi antirasuah tersebut, guna melengkapi hasil penyidikan. 

 Beberapa tempat juga menjadi sasaran penggeledahan penyidik KPK.

Terbaru, KPK memeriksa komisioner KPU, Hasyim Asy'ari,  Jumat (24/1/2020). 

Pesta Durian di Curug Pitu Banjarnegara, Cukup Rp130 Ribu, Bisa Makan Sepuasnya. Catat Tanggalnya!

Sembahyang Sambut Imlek 2571 di Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga Dilaksanakan Tepat Pukul 00.00

Kisah 3 Anak yang 8 Tahun Sering Dianiaya Ibu Kandung. Dipukul Balok, Gagang Sapu hingga Piring

Jaya Hartono Pastikan Tiga Pemain Muda Lokal akan Bela PSCS Cilacap Musim Ini

Hasyim mengaku ditanya soal mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat diperiksa penyidik KPK.

Hasyim diperiksa sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

"(Ditanya) soal proses Pemilu 2019, khususnya untuk pemilu DPR, mulai dari pemungutan suara, penetapan hasil suara, kursi, calon terpilih, kemudian proses pergantian antarwaktu anggota DPR," kata Hasyim setelah selesai diperiksa.

Minta Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK, Sekjen PDIP Hasto: Beliau Korban Penyalahgunaan Kekuasaan

Hasyim mengatakan, penyidik juga menanyakan soal permintaan PDIP agar Harun bisa masuk ke DPR lewat PAW yang berujung pada dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan.

Hasyim menegaskan, KPU telah bersikap sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni menolak permohonan PAW yang diajukan PDIP.

"Sikap KPU sudah jelas sebetulnya mengambil keputusan dan juga suratnya juga surat jawaban respons KPU juga sudah jelas. Setahu saya setiap anggota juga sudah paraf draf surat tersebut," kata Hasyim.

Hasyim menyebut total ada 14 pertanyaan yang diajukan penyidik. Selain soal proses Pemilu, penyidik juga bertanya soal tugas-tugas Hasyim sebagai Komisioner KPU.

Virus Corona Diduga dari Pasar Binatang Liar di Wunan. Mengapa Orang China Suka Kuliner Ekstrem?

Menteri Teten Ingin PLUT Menjadi Tempat Pendampingan UMKM

Ingat Pembunuhan Keji Bu Guru Eli Akhir 2019 Lalu? Pelaku Ternyata Pasutri Muda, Motifnya Terungkap

Disebut Tak Mengerti Sejarah, Roy Suryo Laporkan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana ke Polisi

Kisah Guru Yuliana, Sejak 1992 Bertaruh Nyawa Menerjang Arus Banjir demi Mengajar Siswanya

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diperiksa KPK, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Ditanya Proses Pemilu hingga Mekanisme PAW

Berita Terkini