Dan ruang yang dimiliki KPU untuk bermain-main sebenarnya tidak ada," kata dia.
Sebelumnya, KPK Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Soregar, mengatakan Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar bisa membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI.
Nazarudin diketahui meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Seolah-olah Kami Berkomplot, Ini Kesalahpahaman Fatal"