"Dengan begitu, partai berharap bisa menggeser pemenang ketiga menjadi pemenang kedua. Nah di sini lah missing link-nya. Karena proses perselisihan hasil pemilunya sudah selesai di MK," tegas Veri.
Selain itu, kata Veri, dalam proses PAW caleg parpol hanya berwenang mengusulkan saja. Sebab, pengganti dalam mekanisme tersebut memang harus caleg dengan perolehan suara berikutnya. "Sehingga tidak bisa berdasar keinginan parpol untuk menempatkan caleg tertentu.
Sebab ini terkait dengan suara rakyat, yang diberikan dalam pemilu," tegas Veri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dinilai Tak Wajar, Begini Isi Fatwa MA soal PAW Caleg PDI Perjuangan