Surat pengunduran diri Wahyu tertanggal 10 Januari 2020 akan disampaikan kepada presiden.
"Nanti presiden akan mengeluarkan SK pemberhentian (atas Wahyu Setiawan) dan langsung bisa dilakukan penggantian berdasarkan peringkat berikutnya," ucap Arief.
Mekanisme penggantian posisi Wahyu ini sesuai dengan aturan pada pasal 37 ayat (3) huruf a.
Aturan ini menyebut penggantian antarwaktu anggota KPU yang berhenti dilakukan dengan ketentuan anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akhir Kiprah Wahyu Setiawan di KPU: Ditahan KPK dan Mengundurkan Diri