Akhir Kiprah Komisioner Asal Banjarnegara Wahyu Setiawan di KPU: Ditahan KPK dan Mengundurkan Diri 

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.

Dalam suratnya, Wahyu menyatakan dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.

Arief mengungkapkan, surat tersebut akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kemudian, salinan suratnya akan diserahkan ke DPR dan DKPP, " lanjut Arief.

Arief mengungkapkan, tidak ada batasan waktu untuk Presiden menjawab surat dari KPU.

"Batasannya waktu tidak ada. Terserah Presiden," tambah Arief.

Diganti

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) dan Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers soal kasus penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2019 PDI Perjuangan Dapil Sumsel I di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

KPU menegaskan bahwa keputusan penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 merujuk pada Undang-Undang bukan fatwa Mahkamah Agung dan saat ini KPU juga telah menerima surat pengunduran diri dari Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.(Aprillio Akbar) 

Menurut Arief Budiman, posisi Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022 akan digantikan pengganti antarwaktu (PAW), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Penentuan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu ini berdasarkan urutan pada hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017.

"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dulu dia ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Pemilihan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu tidak melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) lagi.

Berdasarkan data KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.

I Dewa menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).

Arief mengatakan, penggantian atas Wahyu ini dilakukan setelah Wahyu mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Halaman
1234

Berita Terkini