BPJS Kesehatan Purwokerto

New REHAB 2.0 BPJS Kesehatan, Cicilan Iuran Bikin Peserta JKN Lebih Tenang

BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi layanan New REHAB 2.0 atau Rencana Pembayaran Iuran Bertahap.

ist/dok BPJS Kesehatan Purwokerto
PELAYANAN KESEHATAN - Kondisi pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Purwokerto, baru-baru ini. BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya dengan menghadirkan inovasi layanan New REHAB 2.0 atau Rencana Pembayaran Iuran Bertahap. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya dengan menghadirkan inovasi layanan New REHAB 2.0 atau Rencana Pembayaran Iuran Bertahap.

New REHAB 2.0 merupakan sebuah solusi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alih segmen lain yang memiliki tunggakan iuran untuk melunasi tunggakan iuran secara lebih ringan dan fleksibel dengan cara mencicil.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, Niken Sawitri mengatakan bahwa Program New REHAB 2.0 merupakan pengembangan dari Program REHAB sebelumnya, yang saat ini cakupannya menjadi lebih luas.

Baca juga: Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan, Kapan dan Apa Syaratnya

Tak hanya ditujukan bagi peserta JKN dari segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP), tetapi juga mencakup peserta yang telah berpindah ke segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBPU Pemda.

"Bagi Peserta PBPU dan BP atau Peserta Mandiri yang berganti ke segmen lain namun masih ada tunggakan, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan cara yang lebih ringan dengan cara mencicil," terang Niken di kantornya, Kamis (6/11/2025).

Niken menyebut, upaya penyelesaian kewajiban tunggakan iuran sangat penting dilakukan agar peserta tidak kehilangan hak atas pelayanan kesehatan di kemudian hari, terutama jika kembali menjadi peserta PBPU.

Dengan begitu, diharapkan Peserta JKN akan merasa lebih tenang ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.

Baca juga: Bingung Bayar Iuran BPJS Kesehatan karena Kode VA Tak Ditemukan? Ini Solusinya

"Peserta tidak perlu khawatir akan merasa terbebani dengan jumlah tunggakan iuran yang banyak di akhir masa pembayaran."

"Dengan mengikuti Program New REHAB 2.0 ini peserta akan lebih mudah, karena skema cicilannya telah memperhitungkan tagihan iuran berjalan selama masa cicilan."

"Setelah melunasi tunggakan iuran, maka status kepesertaan JKN akan aktif kembali," jelas Niken.

Sangat Fleksibel

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan oleh peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan yang diberi jangka waktu cicilan maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan.

Sementara itu, peserta PBPU yang telah beralih segmen namun masih memiliki tunggakan minimal dua bulan iuran saat masih berada pada segmen PBPU, dapat melakukan pembayaran cicilan mulai dari Rp35.000 perbulan, dengan periode cicilan maksimal 36 bulan.

"Program New REHAB 2.0 ini sangat fleksibel karena jumlah cicilan yang akan diambil diserahkan sepenuhnya kepada peserta."

"Peserta sendiri yang menentukan jangka waktu cicilan sesuai dengan kemampuan yang dimiliknya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Niken menyebutkan bahwa program New REHAB 2.0 tidak hanya memberikan fleksibilitas dalam pelunasan tunggakan iuran, tetapi juga dalam proses pendaftarannya pun sangat mudah.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved