Kriminal di Purbalingga
Cuma Dibayar Rp 35 Ribu, Kurir Sabu di Purbalingga Terancam Hukuman Mati, 20 Gram Narkotika Disita
Seorang kurir sabu di Purbalingga ditangkap dengan barang bukti 20 gram. Imbalannya cuma Rp 35 ribu.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dengan imbalan hanya Rp 35 ribu per titik pengiriman, seorang kurir Narkoba di Purbalingga kini harus menghadapi ancaman hukuman mati.
Pria berinisial JWA (49), warga Kecamatan Kalimanah, ditangkap Satres Narkoba Polres Purbalingga dengan barang bukti puluhan gram Sabu.
Konferensi pers terkait kasus ini digelar pada Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Stadion Candradimuka Kebumen Jadi Tempat Transaksi Narkoba
Dibayar Rp 35 Ribu per Titik
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf, menjelaskan bahwa tersangka JWA awalnya adalah seorang pemakai.
"Kemudian ia ditawari untuk menjadi kurir dengan imbalan Rp 35.000 per titik pengiriman paket sabu," ungkap AKP Ihwan.
Rencananya, sabu tersebut akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Purbalingga.
Ditangkap di Pinggir Jalan
Penangkapan JWA terjadi pada Kamis (14/8/2025) lalu sekitar pukul 16.45 WIB di pinggir jalan raya Desa Klapasawit, Kalimanah.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ia membawa satu bungkusan paket berisi narkotika jenis sabu seberat 20,387 gram," kata Kasat Narkoba.
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, JWA dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal hukuman mati.
"Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas AKP Ihwan.
Polisi kini masih memburu pemasok sabu kepada tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.