Sengketa Lahan di Banyumas

Sengketa Lapangan Cilongok Memanas, Ahli Waris Pasang Plang

Ahli waris juga menduga ada upaya penghapusan data kepemilikan di Buku C Desa Cilongok.

DOKUMENTASI WARGA
PASANG PLANG SENGKETA: Dua orang perwakilan ahli waris saat memasang plang 'Tanah Sengketa' di pintu masuk Lapangan Besar Cilongok, Banyumas, Kamis (21/8/2025). Pemasangan plang ini merupakan bentuk perlawanan ahli waris yang mengklaim kepemilikan sah atas lahan tersebut dan menolak adanya sertifikat hak pakai. (ISTIMEWA/UNTUK TRIBUNBANYUMAS.COM) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Sengketa lahan atas Lapangan Besar Cilongok, Kabupaten Banyumas, kembali memanas.

Perwakilan ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah, memasang plang bertuliskan "Tanah Sengketa, Dilarang untuk Aktivitas" di pintu masuk lahan tersebut, Kamis (21/8/2025).

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan mereka terhadap pihak yang mengklaim kepemilikan lahan melalui sertifikat hak pakai (SHP).

Baca juga: Petani Pundenrejo Pati Minta Polisi Tangkap Preman Perusak Rumah Mereka, Buntut Sengketa Lahan

"Ini adalah bentuk ekspresi kami. Sertifikat hak pakai belum dicabut, padahal kami sudah menjelaskan asal-usul tanah Lapangan Besar Cilongok," ujar Achmad Tamami, salah satu perwakilan ahli waris.

Dugaan Kejanggalan di Buku C Desa 

Perlawanan para ahli waris ini didasari oleh temuan sejumlah kejanggalan dalam administrasi pertanahan di Desa Cilongok.

Didampingi kuasa hukum, para ahli waris beberapa waktu lalu meminta Pemerintah Desa Cilongok untuk membuka Buku C Desa, yang merupakan catatan riwayat kepemilikan tanah.

"Kami menduga ada penghilangan lembaran pada tahun penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Hilangnya halaman-halaman penting ini bukan hal biasa, melainkan indikasi kuat adanya upaya penghapusan data," ujar Ananto Widagdo, salah satu kuasa hukum ahli waris.

Menurutnya, halaman yang hilang tersebut kemungkinan besar memuat data riwayat kepemilikan tanah lapangan yang menjadi kunci untuk membongkar kebenaran asal-usul lahan.

Perjuangan Akan Terus Berlanjut 

Achmad Tamami menegaskan, perjuangan para ahli waris untuk mengembalikan status tanah kepada tujuh keluarga pemilik yang sah akan terus berlanjut melalui jalur hukum.

"Kami tidak akan berhenti sampai sengketa ini diselesaikan sesuai tuntutan kami," tegasnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved