Berita Solo
Aufaa Tak Gugat Jokowi dalam Gugatan Baru soal Mobil Esemka
Aufaa mengatakan akan memasukkan gugatan baru karena adanya dugaan mengenai pelanggaran pembayaran pajak biaya masuk Esemka
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Tak puas dengan gugatan wanprestasi atas produksi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A, akan melayangkan gugatan baru.
Demikian disampaikan Aufaa saat ditemui Tribunjateng pada Minggu (17/8/2025).
Aufaa mengatakan, akan memasukkan gugatan baru karena adanya dugaan mengenai pelanggaran pembayaran pajak biaya masuk mobil Esemka, dugaan pelanggaran merk dan dugaan pelanggaran uji kelayakan.
Menurutnya, tiga hal tersebut akan dimasukkan gugatan baru karena memang ada dugaan pelanggaran.
Hal itu ia tempuh karena ingin membuktikan dan memastikan perihal mobil Esemka.
"Pelaporannya nanti akan kembali menyeret PT Solo Manufaktur Kreasi dan kantor Bea Cukai," tandasnya.
Meski begitu, Aufaa mengatakan tidak melaporkan Jokowi di laporan terbarunya.
Baca juga: Arif Sahudi Kuasa Hukum Penggugat Esemka Yakin Jokowi Tak Penuhi Janji Produksi Mobil 6.000 Unit
Aufaa menduga mobil Esemka yang ia beli seharga Rp 45 juta itu merupakan mobil buatan China.
“Untuk laporan baru nanti tidak melaporkan Pak Jokowi, tapi kantor Bea Cukai. karena Dugaan saya, mobil ini masuk ke Indonesia tidak membayar pajak. Karena ada dugaan ini mobil impor utuh Completely build up dari China dengan merek Changan,” ujarnya.
Aufaa mengatakan mobil Esemka seperti mobil prototipe.
“Mobil ini juga hanya mobil prototipe, hanya mobil contoh, seperti yang salah satunya pernah digunakan oleh Pak Jokowi. Bukan mobil yang dijual untuk umum, hanya mobil prototipe,” terangnya.
Sebelumnya, Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana yakin gugatannya terbukti.
Pihaknya menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo lantaran tidak memenuhi janjinya untuk memproduksi mobil secara massal.
Arif Sahudi menjelaskan hal tersebut dikarenakan melihat bukti yang telah pihaknya sampaikan dan juga bukti pihak tergugat sampaikan di Pengadilan Negeri Solo.
"Kita punya keyakinan bahwa gugatan kita adalah sangat terbukti. Ketika Pak Jokowi menyampaikan nanti akan memproduksi atau ada pemesanan 6.000 di dalam pembuktian tidak ada itu," ungkapnya, Jumat (15/8/2025)
Arif Sahudi mengaku pihaknya telah membuktikan bahwa orang yang memiliki mobil Esemka tidak lebih dar 10 orang.
“Jika dicari dan dilihat di google. Orang-orang yang bersaksi dan membeli mobil esemka kurang dari 10 mobil. Jadi kalau selama ini Pak Jokowi ngomong ada pesan 6.000, 5.000 atau berapa di dalam pembuktian baik itu Pak Jokowi, PT SMK dan lain-lain. Tidak pernah ada bukti pemesanan ataupun produksi senilai itu. Kemudian kita yakin bahwa gugatan kita sangat terbukti," sambungnya.
Arif Sahudi mengaku mencari video di Youtube yang memiliki mobil Esemka.
"Setelah di hitung di Surabaya ada satu, kemudian ada di Jakarta. Total itu enggak lebih dari 10. Bahkan kita menduga mobil yang kita beli ini adalah prototipe. Makanya nanti setelah putusan, saya akan menyampaikan secara utuh. Mobil itu akan kita buka dan saya akan membuka seluruh agenda pembuktian," terangnya.
Arif Sahudi menegaskan setelah mempelajari bukti miliknya maupun bukti dari pihak tergugat.
Menurutnya, tidak ada bukti yang bisa mendukung klaim bahwa selama ini ada pemesanan sampai 6.000 mobil esemka.
"Ndak ada, artinya bahwa PT Esemka tidak memproduksi secara massal. Buktinya kita juga sulit nyari. Kedua, dalam pembuktian juga tidak pernah ada penjualan sampai 6.000 loh enggak ada. Nanti kita bertemu tanggal 27 atau 28 akan saya bawa mobilnya dan akan saya tunjukkan bukti yang ada di dalam pembuktian. Karena itu bisa lebih dibuka," pungkasnya.
Sebelumnya, Aufaa membawa mobil Esemka tipe Bima saa sidang dengan agenda kesimpulan secara e-court.
Mobil Esemka tipe bima tampak seperti mobil pick-up itu diparkir di halaman PN Solo.
Mobil berwarna silver itu dikendarai sendiri oleh Aufaa.
Aufaa mengaku mendapatkan mobil bekas itu setelah pencarian cukup lama di OLX ada tanggal 21 Juli 2025.
Baca juga: Hakim Melihat Bukti Mobil Esemka yang Dihadirkan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Solo
Mobil tersebut didatangkan langsung dari Jakarta.
Upaya tersebut ia lakukan untuk membuktikan di persidangan bagaimana susahnya mendapatkan satu unit.
Hal ini menguatkan bahwa pabrik di bawah naungan PT. SMK ini memang sudah tidak berproduksi.
Setelah mendapatkan mobil tersebut, Aufaa pergi ke pabrik PT. SMK di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
Di sana meski melayani servis, tidak ada aktivitas jual beli maupun produksi.
Aufaa mengungkapkan membeli mobil itu seharga Rp 45 juta setelah melalui proses tawar-menawar. (waw)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.