17 Agustus 2025 Jatuh di Hari Minggu, Praktis Bulan Agustus Tahun Ini Tidak Ada Libur Nasional
Praktis, bulan Agustus ini tidak ada tambahan libur nasional di hari kerja. Beruntungnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Sebagaimana SKB 3 Menteri 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, bulan Agustus hanya memiliki satu hari libur nasional yakni tanggal merah 17 Agustus.
Sayangnya, tanggal 17 Agustus 2025, yang merupakan HUT Kemerdekaan ke-80 RI, jatuh pada hari Minggu.
Praktis, bulan Agustus ini tidak ada tambahan libur nasional di hari kerja.
Meski begitu, ada kabar baik. Karena pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025.
Kabar ini menjawab pertanyaan banyak orang, “apakah tanggal 18 Agustus libur?” Jawabannya: ya, libur, namun dalam status cuti bersama.
Sebenarnya, awalnya 18 agustus 2025 akan jadi libur nasional tetapi kemudian menjadi cuti bersama.
Keputusan itu dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan layanan publik dan arahan Presiden, statusnya direvisi menjadi cuti bersama.
Baca juga: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dicegah ke Luar Negeri, KPK Bidik Sosok Pemberi Perintah
Kebijakan itu sebagaimana dilansir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Regormasi Birokrasi, hal ini tertuang dalam SKB 18 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk libur tiga hari apabila digabungkan dengan akhir pekan Sabtu.
Penetapan libur di tanggal 18 Agustus tujuan untuk mengajak seluruh masyarakat menikmati momen perayaan HUT RI melalui berbagai perlombaan dan acara menarik.
Pemerintah menginginkan masyarakat memanfaatkan libur tersebut untuk menggelar berbagai perlombaan.
Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk menyemarakkan peringatan HUT RI.
Selain itu, pemerintah berharap kemeriahan 17 Agustus tidak hanya terasa di tingkat nasional atau pusat, melainkan di daerah-daerah juga.
Karena itu, seluruh masyarakat diajak untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan tanpa terkecuali dan tetap bisa menikmati long weekend-nya, mulai Sabtu, 16 Agustus 2025: Akhir pekan; Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional; dan Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama.
(*)
4 Tahun di Lapak Darurat, Pedagang Pasar Kroya Geram Proyek Mandek dan Tagih Janji |
![]() |
---|
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dicegah ke Luar Negeri, KPK Bidik Sosok 'Pemberi Perintah' |
![]() |
---|
Pasti! PSIS Berbagi Kandang dengan Tornado FC di Stadion Jatidiri Semarang |
![]() |
---|
Ditangan Ibu-ibu di Purbalingga, Limbah Nonorganik Disulap Jadi Buket Bunga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.