Bedah Kasus

Robig Belum Dipecat Setelah Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Alasan Polda Jateng!

Aipda Robig telah menjalani sidang putusan dengan vonis pidana penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
tribun jateng/IWAN ARIFIANTO
BELUM DIPECAT - Aipda Robig Zaenudin saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). Robig divonis 15 tahun penjara. Meski begitu, Robig selepas sidang vonis masih berstatus sebagai anggota Polri. 

Ketiga korban meliputi korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy dengan  dua temannya berinisial SA dan AD yang alami luka tembak di tangan dan dada.

Baca juga: Pemilik Tak Berkutik Lihat Alat Berat Robohkan Warung di Tepi Jalan Lingkar Bumi Ayu Brebes

Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024. Kemudian pada Sabtu 8 Agustus 2025, Robig divonis 15 tahun penjara. Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di sisi lain,  Ayah Kandung Gamma, Andy Prabowo menyayangkan Polda Jateng yang tak kunjung memecat Robig dari institusi polri. "Apakah Robig diistimewakan?," tanya Andy.

Ia berharap, Polda Jateng segera untuk memecat Robig. Sebab, Robig juga sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Semarang.

"Nafas ku masih setengah lega, belum lega sepenuhnya selama Robig belum dipecat," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved