Berita Cilacap
Pemkab Cilacap Manjakan Warga Soal PBB: Bebaskan Kewajiban Warga Kurang Mampu, Hapus Denda Tunggakan
Pemkab Cilacap bebaskan warga kurang mampu dari kewajiban membayar PBB. Tahun ini, warga juga tak perlu membayar denda pajak tertunggak.
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: rika irawati
"Untuk pembebasan PBB diberikan kepada 84.876 Nomor Objek Pajak (NOP) dan pengurangan pajak diterapkan pada 11.510 NOP," jelas Lili.
Baca juga: Cincin tak Bisa Dicopot hingga Bikin Bengkak Jari Pria di Cilacap, Sampai Panggil Damkar
Untuk meningkatkan kepatuhan, Bapenda juga menggelar gebyar hadiah bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, melakukan penagihan bersama kecamatan dan desa, serta menghapus sanksi administrasi.
"Wajib pajak tetap bisa mengajukan pengurangan PBB-P2 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tutup Lili.
Kebijakan ini disambut positif warga yang merasa terbantu, terutama di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik.
"Alhamdulillah, saya tidak perlu pusing lagi bayar pajak rumah tahun ini."
"Uangnya bisa dipakai untuk belanja kebutuhan anak," kata Siti Aminah, warga Kecamatan Kesugihan, penerima pembebasan PBB. (*)
Cincin tak Bisa Dicopot hingga Bikin Bengkak Jari Pria di Cilacap, Sampai Panggil Damkar |
![]() |
---|
Siap-siap! Puluhan Desa di Empat Kecamatan Cilacap akan Dilintasi Tol, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Tak Ada Kenaikan PBB di Cilacap Tahun Ini, Pajak di Bawah Rp50 Ribu Gratis |
![]() |
---|
Beda dengan Pati, Warga Kurang Mampu Cilacap Bahkan Digratiskan Bayar PBB |
![]() |
---|
Spek Cilacap Citimall: 4 Lantai, Lahan 21 Ribu Meter Persegi, Parkir Luas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.