Berita Cilacap

Pemkab Cilacap Manjakan Warga Soal PBB: Bebaskan Kewajiban Warga Kurang Mampu, Hapus Denda Tunggakan

Pemkab Cilacap bebaskan warga kurang mampu dari kewajiban membayar PBB. Tahun ini, warga juga tak perlu membayar denda pajak tertunggak.

TRIBUNBANYUMAS/RAYKA DIAH
SURVEI LAPANGAN - Petugas Pemkab Cilacap melakukan survei ke lapangan, untuk memastikan warga kurang mampu dapat pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), beberapa waktu lalu. 

"Untuk pembebasan PBB diberikan kepada 84.876 Nomor Objek Pajak (NOP) dan pengurangan pajak diterapkan pada 11.510 NOP," jelas Lili.

Baca juga: Cincin tak Bisa Dicopot hingga Bikin Bengkak Jari Pria di Cilacap, Sampai Panggil Damkar

Untuk meningkatkan kepatuhan, Bapenda juga menggelar gebyar hadiah bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, melakukan penagihan bersama kecamatan dan desa, serta menghapus sanksi administrasi.

"Wajib pajak tetap bisa mengajukan pengurangan PBB-P2 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tutup Lili.

Kebijakan ini disambut positif warga yang merasa terbantu, terutama di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik.

"Alhamdulillah, saya tidak perlu pusing lagi bayar pajak rumah tahun ini."

"Uangnya bisa dipakai untuk belanja kebutuhan anak," kata Siti Aminah, warga Kecamatan Kesugihan, penerima pembebasan PBB. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved