Berita Cilacap

Tak Ada Kenaikan PBB di Cilacap Tahun Ini, Pajak di Bawah Rp50 Ribu Gratis

Bupati Cilacap keluarkan kebijakan baru. Punya SPPT PBB maksimal Rp50 ribu? Anda tak perlu bayar.

TRIBUN BANYUMAS/ RAYKA DIAH
KERINGANAN PAJAK WARGA - Suasana di salah satu kawasan permukiman warga di Cilacap, yang warganya akan mendapat keringanan PBB dari Pemkab. Keringanan ini diberikan dengan cara Pemkab Cilacap tidak menaikkan tarif PBB tahun 2025 dan bahkan membebaskan pembayaran bagi warga yang tagihannya di bawah Rp50 ribu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap membawa sebuah kabar baik bagi seluruh warganya.

Kabar baik ini ditujukan untuk para wajib pajak di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.

Pemkab Cilacap secara resmi memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun ini.

Baca juga: PBB di Surakarta Pernah Naik 400 Persen di Era Wali Kota Gibran, Tapi tak Seheboh Pati

Kebijakan ini menjadi sebuah angin segar di tengah berbagai beban ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat.

Kepastian mengenai tidak adanya kenaikan PBB ini ditegaskan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.

Menurut Sadmoko, kebijakan ini merupakan sebuah arahan langsung dari Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman.

Ini adalah wujud nyata dari perhatian pemerintah kepada beban yang ditanggung oleh masyarakat.

Kebijakan yang pro-rakyat ini ternyata tidak hanya berhenti di tidak adanya kenaikan PBB.

Pemkab Cilacap bahkan melangkah lebih jauh dengan memberikan program keringanan pajak.

"Tahun ini tidak ada kenaikan, malahan kebijakan Pak Bupati terkait keringanan pajak untuk masyarakat kurang mampu," kata Sadmoko.

Keringanan ini diberikan kepada para warga yang nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-nya tergolong kecil.

Warga Cilacap yang menerima SPPT untuk tahun 2025 dengan nilai maksimal Rp50 ribu, tidak perlu membayar sama sekali.

Pajak mereka untuk tahun ini secara resmi dibebaskan atau digratiskan oleh pemerintah.

Sadmoko menjelaskan, kebijakan ini juga merupakan sebuah respons dari pemerintah.

Respons atas kenaikan PBB yang sempat terjadi pada tahun 2024 yang lalu.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar dan juga mengevaluasi dampak dari kebijakan sebelumnya.

Kebijakan tidak ada kenaikan PBB ini tentu akan dirasakan secara langsung oleh seluruh warga.

Termasuk oleh para warga yang tinggal di kawasan-kawasan padat penduduk.

Seperti yang terlihat di salah satu sudut kota Cilacap.

Rumah-rumah warga tampak berjejer dengan rapi di sebuah gang yang tidak terlalu lebar.

Pagar-pagar besi menjadi pembatas antara rumah dan juga jalan aspal.

Warga yang tinggal di lingkungan seperti inilah yang akan sangat terbantu dengan adanya kebijakan keringanan PBB.

Meskipun tidak ada kenaikan PBB dan ada program keringanan, Pemkab tetap merasa optimistis.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Bapenda) Cilacap, Arida Puji Hastuti, memberikan penjelasan.

Ia mengatakan, target untuk pendapatan pajak pada tahun ini tetap sebesar Rp490 miliar.

Target ini diyakini masih bisa tercapai.

Hingga awal bulan Agustus 2025, capaian realisasi pajak daerah sudah sangat baik.

Angkanya bahkan sudah mencapai 56 persen dari total target yang telah ditetapkan.

“Kalau bisa tercapai semua, rencana pembangunan daerah bisa direalisasikan sesuai target,” ujar Arida.

Ia pun berharap agar masyarakat tetap mendukung upaya pemerintah.

Yaitu dengan cara taat membayar pajak tepat pada waktunya.

Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk program-program strategis pembangunan.

Kebijakan Pemkab Cilacap ini terasa sangat kontras.

Kontras dengan apa yang terjadi di Kabupaten Pati baru-baru ini.

Di Pati, pemerintah daerah justru menaikkan tarif PBB hingga 250 persen yang memicu protes luas.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved