Berita Banyumas
Pakar Hukum & Kebijakan: Tewasnya Siswi di Gedung Kampus Negeri di Purwokerto Bukan Kecelakaan Biasa
Advokat dan pengamat sebut ada kelalaian serius di balik tragedi UT. Polisi didesak usut tuntas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tragedi tewasnya siswi SMK, Melisa Anggraeni (17), di gedung baru Universitas Terbuka (UT) Purwokerto kini menuai reaksi keras.
Sejumlah pakar hukum dan kebijakan angkat bicara.
Kesimpulan mereka sangat tegas dan jelas.
Baca juga: Hari Nahas MA Siswi SMKN 3 Banyumas: Izin Tak Sekolah, Meninggal di Kampus Negeri di Purwokerto
Insiden tragis yang terjadi pada Kamis (31/7/2025) itu bukanlah sebuah kecelakaan biasa.
Ada dugaan kuat unsur kelalaian yang serius di baliknya.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI) Purwokerto, Djoko Susanto, SH, menjadi salah satu yang bersuara lantang.
Ia memberikan pernyataannya pada Jumat (1/8/2025) malam.
Djoko menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai sebuah musibah biasa.
“Pasalnya kasus tersebut diduga ada sebuah kelalaian, baik di pihak UT, panitia, maupun pihak pemborong," kata Djoko.
Ia pun mendesak adanya intervensi dari tingkat nasional.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek RI) diminta untuk turun tangan.
"Pemerintah dan penegak hukum harus hadir menangani kasus ini," ujarnya.
Pandangan senada datang dari pengamat kebijakan, Eddy Wahono.
Ia menyoroti akar masalah dari dugaan kelalaian tersebut.
Yaitu ketiadaan pagar pengaman di lantai 4 gedung UT, tempat korban terakhir kali terlihat.
Ia menyebut hal ini sebagai sebuah bentuk kelalaian yang sangat serius.
"Sebaiknya UT dan panitia segera mengevaluasi pengamanan gedung, terutama pada area yang rawan bahaya," ujarnya.
Di lantai dasar gedung baru UT Purwokerto, seorang petugas keamanan tampak berjaga.
Ia berdiri di area parkir yang luas namun kini terasa lengang.
Tatapan matanya seolah menerawang ke arah lantai empat di atas sana.
Tempat di mana tewasnya siswi SMK itu berawal.
Suasana di lokasi kini terasa muram, menjadi saksi bisu dari tragedi yang disebut bukan kecelakaan biasa ini.
Menurut Eddy, tragedi ini seharusnya bisa dicegah dengan langkah sederhana.
Minimal harus ada pemasangan papan peringatan bahaya.
Atau adanya larangan masuk di area yang belum seratus persen aman untuk publik.
"Minimal harus ada papan peringatan yang informatif dan mudah dipahami untuk mencegah kecelakaan," tambahnya.
Kedua pakar ini pun mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat.
Polisi didesak untuk segera melakukan penyidikan yang mendalam.
Tujuannya untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dari para pihak terkait.
“Kecelakaan ini tidak bisa kita anggap sebagai musibah biasa."
"Ada potensi kelalaian yang harus diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian," tegas Eddy.
Eddy juga mengingatkan publik akan status gedung UT tersebut.
Universitas Terbuka adalah perguruan tinggi negeri yang dibangun menggunakan dana APBN.
Karena itu, Kementerian Pendidikan wajib melakukan evaluasi.
"Komisi V DPR RI yang membidangi urusan infrastruktur dan perhubungan juga perlu turun memantau penggunaan dana dan kualitas bangunan tersebut," tutupnya.
Kini, desakan dari para pakar hukum dan kebijakan semakin kuat.
Publik menantikan hasil investigasi polisi untuk membuktikan siapa yang harus bertanggung jawab di balik tragedi ini.
Aplikasi OKY Bantu Remaja di Banyumas Kenali Siklus Menstruasi Sejak Dini |
![]() |
---|
Pembeli Rumah Mewah Rp 800 Juta Tanpa IMB di Purwokerto Desak Polisi Beri Kepastian Proses Hukum |
![]() |
---|
Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas Tembus Rp42,6 Juta Per Bulan, Nanang Minta Bupati Evaluasi Aturan |
![]() |
---|
Harga Cabai di Banyumas Meroket, Tembus Rp60 Ribu Per Kilogram dalam Sehari |
![]() |
---|
Jadwal Pemadaman Listrik ULP Purwokerto Kota 15-19 September 2025, Ada Pemindahan Tiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.