Bedah Kasus

Kelurga Gamma Korban Penembakan Polisi Merasa Di-PHP Polda Jateng

Keluarga Rizkynata Oktavandy (GRO) mengaku merasa diberi harapan palsu atau di-PHP oleh Polda Jawa Tengah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
dok.istimewa
SIDANG KODE ETIK - Aipda Robig Zaenudin  pelaku penembakan tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024). Hingga sembilan bulan berlalu, Robig kini belum dipecat dari kepolisian. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sidang banding etik kepolisian terhadap Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan terhadap tiga pelajar SMK Negeri 4 Semarang dengan satu korban meninggal dunia Gamma, yang tak kunjung dilakukan, membuat keluarga Gamma, kecewa.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, Sabtu (2/8/2025).

Menurut Petir, keluarga Rizkynata Oktavandy (GRO) mengaku merasa diberi harapan palsu atau di-PHP oleh Polda Jawa Tengah.

"Kami di-PHP dalam kasus sidang banding Robig, katanya sudah banding mau dilakukan April lalu Mei tapi faktanya sampai sekarang belum dilakukan jadi kami merasa dibohongi," tandas Zainal Abidin Petir.

Ia merasa tak habis pikir alasan Polda Jateng enggan segera melakukan sidang banding Robig. 

Padahal menurutnya, fakta persidangan telah banyak mengungkap bahwa tindakan Robig telah melanggar standar operasional prosedur. 

"Hal itu bahkan dilontarkan oleh saksi ahli dari kepolisian sendiri yakni Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum (Karobankum Divkum) Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah," jelasnya.

Menurutnya, Robig menebak juga tidak dalam kondisi terdesak sehingga tidak perlu pembelaan terpaksa atau noodwear.

"Robig sudah jelas seperti itu tetapi tetap saja diopeni (dipertahankan), kami kecewa," ungkapnya.

Petir juga mempertanyakan siapa sosok di belakang Robig sehingga kepolisian sangat ingin mempertahankannya.

Baca juga: UT Purwokerto Beri Beasiswa dan Pekerjaan Keluarga Korban Tragedi Jatuhnya Siswi SMKN 3 Banyumas

Padahal Robig telah menciderai lembaga polri itu sendiri dengan tindakan menembak anak di bawah umur.

"Kalau institusi kepolisian ingin bersih seharusnya pecat satu orang ini. Kalau seperti ini Polri  malah semakin belepotan citranya," terangnya.

Sebelumnya, keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) korban penembakan dari Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin telah mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait status Robig yang masih menjadi polisi.

Keluarga Gamma meminta Divpropam mendesak Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo agar segera menggelar sidang banding Aipda Robig.

"Kami meminta Divpropam Polri mendesak Kapolda Jateng agar segera menggelar sidang banding Robig karena dia masih belum dipecat," kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Jumat (1/8/2025).

Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.

Ketiga korban meliputi korban meninggal dunia Gamma sedangkan  dua temannya berinisial SA dan AD alami luka tembak di tangan dan dada.

Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024.

Robig lantas mengajukan banding. Karena itu, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi yang menerima gaji hanya dipotong 25 persen perbulan.

Robig bakal menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat, 8 Agustus 2025 mendatang.

Menurut Subambang, proses sidang banding etik kepolisian terhadap Robig berjalan lamban.

Oleh karena itu, keluarga yang gerah mengadu kepada Divpropam untuk turun tangan.


Aduan keluarga korban itu telah dilayangkan sejak awal Juli 2025 dan sudah direspon pada 28  Juli lalu.

"Kami juga mengadu ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas dengan tujuan sama mendesak Kapolda Jateng agar segera menyidangkan Robig," bebernya.

Polda Jateng tak kunjung melakukan sidang banding etik Aipda Robig dengan dalih menunggu hasil sidang pidana berkekuatan hukum tetap.

"Sidang banding masih menunggu hasil vonis putusan dari sidang Pengadilan Negeri," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombe Pol Artanto.

Artanto menambahkan, sidang banding etik juga bisa molor manakala Robig mengajukan banding atas putusan dari sidang pidana.


"Manakala Robiq banding terhadap hasil putusan tersebut tentunya masih berjalan prosesnya (sidang banding etik)," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved