Rabu, 22 April 2026

Berita Semarang

Akal-akalan Perusahaan di Semarang Perkecil Angka PHK, Terapkan Sistem Kontrak

Angka PHK di Kota Semarang kecil. Ini bukan karena kasus putusnya hubungan kerja dengan perusahaan minim tetapi perusahaan gunakan sistem kontrak.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IDAYATUL ROHMAH
BAHAS PHK - Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno saat ditemui Tribun Jateng di kantornya, belum lama ini. Sutrisno mengatakan, angka PHK di Semarang rendah lantaran banyak perusahaan menerapkan sistem kontrak. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Semarang tercatat relatif rendah.

Hingga Juli 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang hanya mencatat sekitar 52 kasus PHK yang berasal dari laporan perselisihan hubungan industrial.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menjelaskan, perselisihan antara pekerja dan perusahaan itu diantaranya berupa sengketa hak, perbedaan kepentingan, atau tidak dipenuhinya hak pekerja.

Dari catatannya, sektor usaha paling banyak mengalami perselisihan kerja dan berujung pada PHK adalah industri manufaktur, garmen, dan perkayuan.

"Kalau PHK dari kasus perselisihan, di tahun 2025 itu ya hanya 50 sampai 100."

"Jadi, dari perselisihan karena kepentingan dan kemudian juga menuntut hak itu."

"Tahun 2024 juga angkanya segitu, 100-an saja," kata Sutrisno saat dihubungi, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Rojali Merajalela di Kota Semarang, BPS Catat Angka Konsumsi Rumah Tangga Turun

Namun, jumlah tersebut tidak mencerminkan kondisi putusnya hubungan kerja perusahaan dan karyawan di lapangan.

Sutrisno menjabarkan, banyak kasus hubungan kerja perusahaan dan karyawan putus yang tidak masuk dalam data resmi.

Ini terjadi karena banyak perusahaan yang menerapkan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sistem kontrak kerja.

Hal ini mengakibatkan, hubungan kerja perusahaan dan karyawan otomatis putus saat masa kontrak kerja berakhir.

"Kalau sudah masa kontraknya habis, otomatis keluar, kan banyak. Itu kan tidak terlaporkan sebagai PHK tetapi habis masa kerjanya," terangnya.

2 Perusahaan Terdampak Sritex

Meski demikian, Disnaker Kota Semarang tetap mencatat sejumlah kasus PHK yang berasal dari penutupan perusahaan atau pengurangan tenaga kerja akibat efisiensi.

Baca juga: PSIS Semarang Bakal Punya 3 Pemain Asing di Lini Berbeda, 2 Pemain Masih Dipantau

Satu di antaranya, kasus terbesar berasal dari dampak tutupnya dua anak perusahaan PT Sritex, yaitu PT Bitratex dan satu unit usaha lain yang beroperasi di wilayah Semarang, yang menyebabkan sekitar 1.400 pekerja terdampak.

"Dampak kasus Sritex itu, dua perusahaan yang beroperasi di Semarang ikut terdampak, dan sekitar 1.400 pekerja (di Semarang) terkena PHK dari situ," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved