Senin, 18 Mei 2026

Bisnis dan Ekonomi

Data Pribadi Warga RI Dipindah ke AS Jadi Bagian Nego Tarif Trump,Pemerintah akan Bertanggungjawab?

Ketentuan itu tertuang di poin kelima kesepakatan, yakni "Menghapus Hambatan Perdagangan Digital".

Tayang:
Editor: Rustam Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AIRLANGGA HARTARTO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartart. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mengejutkan! Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi warga ke Amerika Serikat.

Hal itu merupakan bagian dari kesepakan yang tertuang dalam delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika.

Adanya informasi itu tentu mengejutkan banyak pihak, karena selama ini terkait data pribadi warga sangat dilindungi.

Tapi, soal pengelolaan data pribadi warga itu sudah tertuang di poin kelima kesepakatan, yakni "Menghapus Hambatan Perdagangan Digital".

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025). 

Sementara itu, Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS (Harmonized Tariff Schedule) yang ada untuk "produk tak berwujud" dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor, mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat serta mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa.

Baca juga: Nunggak Pajak Kendaraan Siap-siap Kena Tilang, Bapeda Jateng Gelar Operasi Gabungan Hingga Desember

Atas beredarnya info yang baru diketahui oleh masyarakat itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah RI akan bertanggungjawab soal pemindahan data pribadi warga RI ke Amerika Serikat (AS).

"Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggungjawab dengan negara yang bertanggungjawab," tutur Airlangga di Istana Negara, Rabu (23/7/2025).

Sementara lembar fakta tersebut menyatakan bahwa pemindahan data tersebut disesuaikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis lembar fakta tersebut.

Data pribadi adalah segala informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Ini mencakup data yang bersifat umum seperti nama dan alamat, maupun data yang lebih sensitif seperti informasi kesehatan atau biometrik.

Diketahui data warga Indonesia akan berada di yuridiski dan dikelola oleh AS berdasarkan kesepakatan tarif perdagangan dan telah dimuat dalam lembar fakta yang diunggah website resmi whitehouse.

Terdapat risiko jika data pribadi tidak dilindungi, di antaranya:

Kebocoran data bisa dimanfaatkan untuk kejahatan digital.
Bisa berdampak pada reputasi, finansial, bahkan keselamatan pribadi. 
 
Selanjutnya, AS dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa dan investasi digital.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved