Berita Pati

Soal Kenaikan Pajak PBB-P2, PCNU Pati Minta Keringanan untuk Warga Kurang Mampu

Rais Syuriyah PCNU Pati, KH Minanurrohman, mengatakan penarikan pajak harus melalui pertimbangan matang dan tidak memberatkan rakyat. 

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
dok. LTN NU Pati 
SAMPAIKAN HASIL KAJIAN - Audiensi PCNU Pati dengan Pemerintah Kabupaten Pati di Kantor BPKAD setempat, Sabtu (19/7/2025). PCNU menyampaikan hasil kajian dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU yang menyoal kebijakan pemerintah daerah terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang mencapai 250 persen pada 2025 ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Polemik soal tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang mencapai 250 persen pada 2025 ini, masih terus berlanjut.

Terbaru, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Sabtu (19/7/2025). 

PCNU Pati menyampaikan hasil kajian dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU yang menyoal kebijakan pemerintah daerah terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati yang mencapai 250 persen pada 2025 ini. 

Pada audiensi itu, perwakilan dari PCNU Pati diterima oleh Plt. Kepala BPKAD Pati Febes Mulyono dan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Riyoso. 

Rais Syuriyah PCNU Pati, KH Minanurrohman, mengatakan bahwa pihaknya datang ke BPKAD untuk memberikan masukan tentang pemungutan pajak dengan tinjauan hukum fiqih. 

Menurutnya, dari hasil bahtsul masail menyimpulkan bahwa penarikan pajak itu harus melalui pertimbangan-pertimbangan matang, tidak memberatkan rakyat kecil dan harus digunakan untuk kemaslahatan rakyat.

"Tidak boleh ada penyimpangan dan penyelewengan. Kemudian tidak sampai memberatkan. Jadi kalau ada rakyat yang masih keberatan, perlu ditinjau lagi," ungkap KH Minanurrohman. 

Baca juga: Inisiator Demo Tolak Kenaikan Pajak PBB-P2 di Pati, Siap Kerahkan 15 Ribu Orang pada 13 Agustus 2025

Ketua Tanfidziyah PCNU Pati KH Yusuf Hasyim, menambahkan, agar Pemkab Pati dapat menyosialisasikan kenaikan pajak secara bijak dan bertahap kepada masyarakat. 

Selain itu, juga memberikan keringanan bagi warga yang kurang mampu. 

"Yang duafa, yang miskin, tidak mampu, itu agar mendapat prioritas untuk tidak kena pajak. Saya kira itu sudah diklasifikasi, jangan buru-buru (mengambil kebijakan)," ungkapnya.

Karena itu, ia minta kebijakan itu dilakukan secara bertahap. Sehingga warga yang merasa keberatan bisa menyampaikan kepada pemerintah melalui RT RW atau desa.

Menurut KH Yusuf, sosialisasi soal kenaikan pajak sangat penting dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat tidak merasa kaget. 

"Ini menjadi solusi agar masyarakat tidak syok, karena cukup lama tidak terjadi kenaikan dan ketika naik langsung tinggi. Ini pemerintah harus arif, (kenaikan) bisa dilakukan secara bertahap dan ada klasifikasi. Itu catatan diskusi kami," tutur dia.

Sementara, Plt. Sekda Pati Riyoso menyampaikan, jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak, fasilitas pengajuan keringanan akan disediakan. 

"Kalau yang merasa kenaikannya tidak wajar dan memberatkan, kan, selalu disampaikan nanti ada pengajuan keringanan. Tapi yang merasa itu wajar karena beberapa tahun tidak ada kenaikan, itu suatu dukungan yang kami harapkan karena demi pembangunan Kabupaten Pati," jelas dia. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved