Berita Jateng
Penjara-penjara di Jawa Tengah Penuh Sesak Narapidana, DPR Wacanakan Penambahan Lapas
Data penghuni lapas per 14 Juli 2025, total mencapai 15.831 orang. Adapun kapasitas hunian hanya 10.457 orang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wacana penambahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) mencuat saat Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Lapas Perempuan Semarang, Jumat (18/7/2025).
Wacana tersebut muncul karena kondisi lapas di Jawa Tengah sudah over kapasitas hingga mencapai 51 persen. Data penghuni lapas per 14 Juli 2025, total mencapai 15.831 orang. Adapun kapasitas hunian hanya 10.457 orang.
"Ya memang ada usulan penambahan lapas. Kami nanti lihat dua hal meliputi kesiapan dari pemerintah daerah dan ketersediaan lahan untuk memenuhi usulan tersebut," terang Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI Rinto Subekti.
Rinto bersama timnya menerima usulan tersebut selepas rapat dengar pendapat dengan para pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Pemasyarakatan Jateng, Kanwil Keimigrasian Jateng, dan Kepala Lapas seluruh Jateng..
Meski ada usulan tersebut, Rinto tetap meminta para Kepala Kanwil untuk tetap bisa mengelola manajemen lapas dengan baik.
Dengan harapan jangan sampai ada kejadian anarkis di lapas akibat over kapasitas.
"Saya minta Kalapas dan Kakanwil pintar mengatur supaya tidak ada sesuatu yang menjadi krodit," katanya.
Tak hanya soal penambahan lapas, pihaknya menerima pula usulan relokasi lapas.
Proses relokasi lapas diusulkan karena tempat lapas yang dihuni sekarang merupakan bangunan cagar budaya.
"Ya seperti di Lapas Surakarta dan Lapas Perempuan Semarang," sambung Rinto.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pemasyarakatan Jateng Mardi Santoso menyebut, jumlah lembaga pemasyarakatan di Jateng memiliki 59 satuan kerja (satker), meliputi 33 lapas, 18 rutan, dan 8 balai pemasyarakatan (Bapas).
Kini, pihaknya berharap setiap kabupaten/kota nantinya ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan baik Lapas/Rutan.
"Pembuatan UPT baru tersebut tidak seperti kantor biasa tetapi membutuhkan standar tanah dan bangunan yang luas dan tepat sehingga tidak mudah untuk menentukan sebuah lokasi," ungkapnya.
(Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.