Berita Demak

Orangtua Anak Berinisial D Minta Maaf, Guru Madin Ahmad Zuhdi Ikhlaskan Uangnya

Orangtua anak berinisial D menyampaikan permintaan maaf sekaligus klarifikasi soal kasus yang kembali mencuat ke publik

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Rustam Aji
dok Restu Tribunjateng 
MINTA MAAF - Secara resmi orangtua D dan SM minta maaf secara langsung kepada Ahmad Zuhdi, Sabtu (19/7/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK – Berdamai! Itulah yang terjadi dalam kasus guru ngaji Ahmad Zuhdi yang sempat viral karena dugaan menampar muridnya.

Mewakili keluarga, Sutopo datang bersama SM, ibu dari anak berinisial D, ke rumah Ahmad Zuhdi di Kecamatan Karanganyar, Demak, Sabtu (19/7/2025). 

Sutopo menyampaikan permintaan maaf sekaligus klarifikasi soal kasus yang kembali mencuat ke publik, dan bermaksud mengembalikan sejumlah uang yang telah diberikan oleh Ahmad Zuhdi kepihak keluarga D.

Ia menegaskan tujuan kedatangannya untuk minta maaf.

"Kedua, mau kembalikan uang Rp12,5 juta," ucap Sutopo.

SM, yang didampingi Sutopo, terlihat menunduk.

Ia mengaku sempat merasa takut ketika kasus viral di media sosial. 

“Namanya orang perempuan, takut, apalagi diviralkan. Tapi niat kami ke sini ikhlas, minta maaf pada Pak Zuhdi,” ucapnya Sutopo.

Di sisi lain, kepada awak media Sutopo memastikan bahwa informasi yang beredar soal denda Rp 25 juta tidak benar. 

“Yang diterima itu Rp12,5 juta. Dulu sempat disebut Rp25 juta, tapi yang sebenarnya diterima Rp 12,5 juta. Mau saya kembalikan, tapi Pak Zuhdi legowo, tidak mau menerima. Diikhlaskan,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menyinggung akun Facebook Siti Mualimah yang viral akibat beberapa postingan bersifat menyerang Ahmad Zuhdi dan Gus Miftah.

Pada postingan itu terdapat foto Gus Miftah dan Ahmad Zuhdi bertuliskan, "saya tetap percaya Allah sama Kanjeng nabi, gak percaya kiyahi kaya kalian kiyahi gadungan,"

Selain itu juga banyak postingan di akun itu yang bersifat mengundang kemarahan publik. Menanggapi itu Sutopo mengatakan akun tersebut bukan milik ibu dari anak berinisial D.

"Dari pihak keluarga enggak ada yang mengunggah. Saya juga tidak tahu siapa yang memviralkan. Ini akan kami selidiki karena kami tidak ada niat untuk memperkeruh masalah,” kata Sutopo.

Baca juga: Viral Guru Ngaji di Demak Diminta Tandatangai Denda Rp 25 Juta, Netizen Galang Donasi

Sementara itu, Kuasa hukum Zuhdi, Nizar, mengapresiasi niat baik keluarga D.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved